KANDANGAN, koranbanjar.net – Jadi buronan polisi selama dua bulan, tersangka kepemilikan 13 paket sabu berat bersih 7,2 gram berhasil diamankan polisi di Banjarmasin Jumat (19/7/2019) pukul 15.wita.
Kapolres HSS AKBP Dedy Eka Jaya melalui Kabag Humas Iptu Gandhi Ranu Subekti mengatakan, tersangka inisial EGO (31 tahun) warga Kelurahan Alalak Selatan, Kecamatan Banjarmasin Utara.

Berawal pada Jumat (17/5/2019) pukul 23.00 wita lalu, Satres Narkoba Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) mendapat informasi kepemilikan narkotika jenis sabu yang diduga akan diedarkan.
Saat dilakukan penggeledahan di Komplek Muara Banta Permai Rt 2 Kelurahan Kandangan Kota, tetapi tersangka EGO berhasil melarikan diri.
“Setelah dilakukan pemeriksaan di lokasi itu, ditemukan 13 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 9,15 gram yang sempat dibuang tersangka,” papar Gandhi.
Dua bulan berselang tepatnya Jumat (19/7/2019) pukul 15.00 wita, tersangka EGO berhasil dibekuk gabungan Sat Resnarkoba Polres HSS dan Polresta Banjarmasin
“Tersangka DPO (Daftar Pencarian Orang) dibekuk di Jalan Arjuna Kelurahan Banjarmasin Timur,” pungkasnya.
Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres HSS bersama barang bukti serta satu buah HP android dan dompet hitam kecil. (yat/dra)