Izin PT Puradika Terancam Dicabut, Bila Tidak Memenuhi Hal Ini

BANJARMASIN, KORANBANJAR.NET – Terkait dengan upah buruh bongkar muat, yang tergabung dalam Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Samudera Nusantara Pelabuhan Banjarmasin senilai Rp10 miliar, belum dibayar PT Puradika Bongkar Muat Makmur (PBMM), kembali mendapat reaksi serius dari DPRD Provinsi Kalsel.

“Kami atas nama DPRD Kalsel sudah melayangkan surat peringatan kedua kepada PT Puradika untuk memenuhi kewajibannya membayar tunggakan upah insentif pekerja Koperasi TKBM,”kata Sekertaris Komisi IV DPRD Kalsel, H Luthfi Saifuddin.

Pernyataan ini dia ungkapkan kepada wartawan pada saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalsel, yang sedang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna Lantai II, Jl Lambung Mangkurat Banjarmasin, Kamis(15/11/2018) tadi.

Ia menegaskan, apabila surat peringatan kedua tersebut tak membuat PT Puradika bergeming untuk menyelesaikan upah insentif para pekerja Koperasi TKBM, maka pihaknya akan mengeluarkan surat peringatan yang ketiga.

“Kita akan lihat perkembangannya dalam dua – tiga Minggu ini, apabila PT Puradika masih belum memenuhi kewajibannya, maka kita akan keluarkan surat peringatan yang terakhir yaitu yang ketiga. Kemudian apabila masih tetap bersikukuh, maka kami akan mengusulkan membentuk Pansus yaitu Panitia Khusus PT Puradika,” tegasnya.

Dalam pansus tersebut DPRD Kalsel akan memberikan rekomendasi kepada pihak-pihak terkait dan tidak menutup kemungkinan izin usaha PT Puradika akan dicabut.

Terkait alasan  PT Puradika yang tidak ingin membayar dikarenakan hal itu bersifat pungutan liar yang disebutkan salah satu anggota TKBM, ketika diwawancarai koranbanjar.net, Luthfi mengatakan PT Puradika terlalu jauh mengeluarkan pernyataan seperti itu.

“Saya rasa itu terlalu jauh, ‘kan sudah ada kesepakatan dari tiga dirjen dari tiga kementerian yaitu Kementerian Perhubungan, Tenaga Kerja dan Koperasi, bahwa mewajibkan setiap perusahaan membayar insentif atau upah atas buruh pekerja pelabuhan dalam hal ini adalah TKBM,” terangnya.

Sebelumnya dari keterangan satu anggota TKBM Samudera Nusantara Pelabuhan Banjarmasin, mengatakan bahwa hanya PT Puradika Bongkar Muat Makmur dari lima perusahaan bongkar muat lainya yang tidak membayar upah insentif pekerja koperasi TKBM yang sudah disepakati.(al/sir)