BANJARBARU, KORANBANJAR.NET – Sesuai surat edaran dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Banjarbaru bahwa Izin Usaha Hiburan Umum Karaoke Ramona Nomor 011/IUHUK/DPMPTSP/2018 atas nama H. Mulyono yang berlokasi di Jalan Trikora RT 036 RW 007 Kelurahan Sungai Besar, masa izinnya telah habis sejak 31 Mei 2018.
Oleh karena itu, petugas dari Satpol PP Kota Banjarbaru kemudian menindaklanjutinya dengan melakukan pemantauan ke lokasi, Rabu (27/06).
PPNS Seksi Opsdal Satpol PP Kota Banjarbaru, Yanto Hidayat mengatakan bahwa pihaknya hanya akan melakukan pemantauan apakah pemilik patuh terhadap imbauan agar tidak beroperasi lagi karena izinnya telah habis.
“Karaoke Ramona izinnya sudah habis sejak 31 Mei 2018 lalu, sehingga tidak boleh lagi beroperasi sedangkan Karaoke Bintang atas kesadaran sendiri tidak lagi buka karena izinnya juga sudah habis,” ujarnya.
Dan pemilik Karaoke Ramona yang merupakan istri H. Mulyono yaitu Mona Eka Rastini telah menandatangani surat pernyataan bahwa pihaknya bersedia menutup sendiri usaha karaoke tersebut.
Juga hasil pantauan dari petugas, dua tempat usaha karaoke itu terlihat tak beroperasi yang menandakan mereka patuh terhadap peraturan yang ada.(ana)