Investigasi Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan ke salah satu perusahaan tambang batubara PT Merge Mining Industri (MMI) disambut anjing pelacak kepolisian yang dibawa oleh angggota K-9.
BANJAR, koranbanjar.net – Dari pantauan media ini langsung di lokasi PT MMI di Desa Rantau Bakula, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Banjar, Kamis (8/5/2025) sekitar pukul 11.00 Wita rombongan Komisi III DPRD Kalsel tiba di lokasi itu.
Ketika ingin memasuki perusahaan rombongan Komisi III DPRD Kalsel disambut petugas keamanan terdiri dari anggota kepolisian dan security yang berjumlah kurang lebih 15 orang.
Dari sudut pagar sisi sebelah kanan terlihat satu orang anggota kepolisian berseragam hitam di dadanya ada tulisan K-9 membawa anjing pelacak dengan lidahnya yang menjulur seakan siap menggigit mangsanya.
“Hanya SOP pengamanan saja pak karena perintah pimpinan perusahaan,” kata anggota K-9 yang memegang tali ikatan anjing.
Ketika ditanya apakah memang seperti ini setiap tamu yang datang berkunjung ke perusahaan tambang batubara yang diduga milik pengusaha dari Tionghoa, China.
Anggota K-9 yang mengaku dari Polda Kalsel itu mengiyakan dengan alasan lagi-lagi SOP pengamanan.
Bahkan dirinya berujar seringnya terjadi aksi unjuk rasa dari warga setempat terhadap PT MMI.
“Sering,” jawabnya singkat saat ditanya soal adanya aksi unjuk rasa atau demontrasi warga kepada perusahaan.
Tak hanya disambut anjing pelacak dan puluhan petugas keamanan, suasana kedatangan Komisi III DPRD Kalsel juga diwarnai penyitaan handphone.
“Kami hanya melaksanakan perintah, tolong jangan dibenturkan aparat kepolisian dengan bapak-bapak sekalian,” ucap salah satu petugas kepolisian yang meminta semua handphone ditaruh di dalam kotak kardus.
Namun, sebelum meminta handphone untuk diserahkan, petugas itu menawarkan dua pilihan.
“Jika masuk ke dalam lingkungan perusahaan harap handphonenya ditinggal di dalam kotak ini. Jika tidak mau mohon untuk keluar,” ucapnya.
Sontak sikap petugas keamanan PT MMI membuat salah satu anggota Komisi III Mustohir Arifin atau dikenal H Imus marah.
“Ini tidak bisa mereka wartawan, dan kami anggota dewan tidak bisa lepas dari handphone karena sebagai alat kerja utama. Ini sudah melanggar hak privasi,” berang H Imus.
Salah satu wartawan dari media Koran Pelita, Ipik Gendamana yang meliput kegiatan tersebut pun merasa keberatan handphone miliknya ingin disita.
“Saya tidak mau menyerahkan, handphone adalah alat kerja saya lebih baik saya keluar,” ucapnya.
“Tolong pimpinannya supaya keluar area perusahaan, kami nanti mau wawancara,” sahut wartawan koranbanjar.net yang juga ikut meliput kegiatan investigasi Komisi III DPRD Kalsel.
Dari pihak perusahaan bernama Muhammad Yakub mendekati wartawan koranbanjar.net disaat beranjak meninggalkan area perusahaan sembari berkata akan menyampaikan permintaan wawancara ke pimpinan perusahaan.
“Maaf ya bang ini aturan perusahaan, nanti kami sampaikan ke pimpinan mudahan bisa wawancara di luar,” ujarnya.
Namun, hingga investigasi berakhir dan Komisi III DPRD Kalsel meninggalkan lokasi, pihak manajemen PT MMI tak bersedia dimintai keterangan untuk memberikan penjelasan terkait laporan warga setempat mengenai limbah dan suara bising serta debu batubara.
Investigasi Komisi III DPRD Kalsel dilakukan berdasarkan laporan masyarakat Desa Rantau Bakula, khususnya yang bertempat tinggal di kawasan perusahaan berjumlah kurang lebih 30 kepala keluarga mengeluhkan limbah air perusahaan mencemari sumur-sumur untuk pengairan dan perkebunan.
Kemudian suara bising mesin pencuci batubara sangat mengganggu istirahat masyarakat, khususnya di kala malam hari.
Selanjutnya debu batubara yang berterbangan mengotori rumah-runah warga, karena jarak antara lahan tambang dengan pemukiman warga sangat dekat.
Ironisnya, selama perusahaan beroperasi, masyarakat mengaku tidak mengetahui aliran dana CSR dari perusahaan untuk penduduk setempat.
Belum lagi soal getaran ketika perusahaan itu beroperasi, ada beberapa rumah warga mengalami retak di dinding dan keramik.
Hasil investigasi Komisi III dengan mengambil beberapa sampel air, limbah, udara dan getaran yang akan disampaikan hasilnya setelah melalui proses pengujian dan penelitian dari laboratorium milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalsel.
Setelah mengetahui hasilnya, Komisi III DPRD Kalsel berjanji akan memanggil pihak perusahaan dan warga yang terdampak lewat RDP kembali, setelah pertemuan sebelumnya sudah pernah dilakukan. (yon/bay)