Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Banjarmasin

Inspektorat dan BPKP Audit Evaluasi Kinerja Perumda PALD Banjarmasin Terkait Perwali Tarif PPALD

Avatar
314
×

Inspektorat dan BPKP Audit Evaluasi Kinerja Perumda PALD Banjarmasin Terkait Perwali Tarif PPALD

Sebarkan artikel ini
Direktur Perumda PALD Kota Banjarmasin, Endang Waryono. (Foto: Leon/Koranbanjar.net)
Direktur Perumda PALD Kota Banjarmasin, Endang Waryono. (Foto: Leon/Koranbanjar.net)

Inspektorat telah melakukan review demikian juga BPKP mengaudit evaluasi kinerja Perumda PALD Kota Banjarmasin terkait penerapan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 152 Tahun 2023 tentang Pelayanan Pengelolaan Air Limbah Domestik (PPALD) dan Pelayanan Sedot Tinja Banjarmasin.

BANJARMASIN, koranbanjar.net Informasi ini disampaikan langsung oleh Direktur Perumda PALD Kota Banjarmasin Endang Waryono kepada koranbanjar.net Senin (29/7/2024) saat ditemui di Kantor Perumda PALD Jalan Pasar Pagi Banjarmasin.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Kita sebetulnya lagi direview oleh Inspektorat dan juga barusan diaudit oleh BPKP mengenai evaluasi kinerja,” ujar Endang Waryono.

Hal itu berkaitan dengan penundaan penerapan tarif Pelayanan Pengelolaan Air Limbah Domestik (PPALD) dan Pelayanan Sedot Tinja bagi seluruh pelanggan PTAM Bandarmasih berdasarkan Perwali Nomor 152 Tahun 2023.

Hasil dari evaluasi tersebut sebagai bahan pertimbangan yang nantinya kata Endang Waryono akan disampaikan ke Kuasa Pemilik Modal (KPM) wilayah Kota Banjarmasin khususnya pelanggan PDAM Bandarmasih.

“Apa langkah dari KPM nantinya kepada kita sebagai operator sebagai solusi terkait permasalahan ini, dan kami berharap secepatnya kalau bisa bulan ini ada hasilnya,” terang Endang.

Akibat adanya penundaan Perwali Nomor 152 Tahun 2023 itu maka sangat berdampak pada pendapatan Perumda PALD Kota Banjarmasin.

Sebelum Perwali tentang Pelayanan Pengelolaan Air Limbah Domestik (PPALD) dan Pelayanan Sedot Tinja ini dikeluarkan, Endang klaim pendapatan Perumda PALD Kota Banjarmasin berkisar 300 sampai 400 juta rupiah per bulan.

“Setelah Perwali itu sempat diberlakukan selama dua bulan, April hingga Mei, pendapatan kita mencapai sekitar dua miliar per bulan,” ungkapnya.

Sekarang ini sambungnya, dengan dipendingnya Perwali tersebut maka sejak bulan Juni pendapatan Perumda PALD Kota Banjarmasin yang masuk lewat rekening PTAM Bandarmasih hanya berkisar kurang lebih 83 juta rupiah per bulan.

“Sangat jauh sekali dan sudah tentu juga sangat berdampak pada biaya operasional kita. jadi memang seharusnya harus ada solusi sesegera mungkin disamping terus melakukan sosialisasi dan membagikan foam ke pelanggan PTAM Bandarmasih,” tuturnya.

Dirinya juga sangat menyayangkan hingga saat ini pemahaman tingkat kesadaran masyarakat terhadap Perwali tentang Tarif PPALD dengan tujuan terciptanya sanitasi sehingga menjadikan Kota Banjarmasin kota yang sehat dan ramah lingkungan sangat kurang sekali.

“Termasuk di kalangan ASN sendiri,” sebutnya.

Sebelumnya, Endang juga pernah menjelaskan, tentang penerapan tarif pelayanan air limbah yang dibebankan ke masyarakat atau pada setiap pelanggan PTAM Bandarmasih berlaku mulai april 2024.

Penerapan ini tertuang dalam peraturan Walikota (Perwali) Nomor 152 tahun 2023 tentang Tarif Pelayanan Pengelolaan Air Limbah Domestik dan Layanan Sedot Tinja.

Diungkapkannya, dalam penerapan tarif ini, pihaknya akan dikenakan kepada seluruh rumah tangga yang berlangganan air bersih, dengan perusahaan daerah yakni PTAM Bandarmasih.

Adapun tarifnya akan ditagih bersamaan saat masyarakat membayar rekening air bersih di PTAM bandarmasih.

Menurutnya tarif yang dibebankan ke setiap rumah tangga untuk pengelolaan air limbah ini tidaklah besar, bahkan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) hanya sebesar Rp1.500 tiap bulan.

Sedangkan, untuk rumah tangga kelas A1 dan A2 dibebankan tarif Rp5.000 perbulannya, kemudian untuk rumah tangga kelas A3 hingga A5 sebesar Rp22.300 per bulan.

Namun ternyata rencana pemberlakuan Perwali tentang PPALD dan Pelayanan Sedot Tinja bagi seluruh pelanggan PTAM Bandarmasih itu mendapat respon kritikan dan kontra dari sebagian kalangan. Hingga pada akhirnya rencana penerapan tarif itu ditunda untuk dilakukan revisi dan kajian terlebih dahulu khususnya menunggu hasil dari Inspektorat dan BPKP. (yon/bay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh