Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
BanjarReligi

Inilah Penipu yang Sering Memeras, Menggunakan Medsos dan Video Call

Avatar
412
×

Inilah Penipu yang Sering Memeras, Menggunakan Medsos dan Video Call

Sebarkan artikel ini

BANJARMASIN, KORANBANJAR.NET – Otak pelaku pemerasan melalui video call yang dilakukan dua laki-laki, Candra dan Ilham telah ditangkap tim dari Unit Siber Dit Reskrimsus Polda Kalimantan Selatan, Rabu (24/10/2018).

Kedua pelaku berhasil diringkus berdasarkan informasi langsung dari korban atas nama Dewi, bahwa pelaku sedang berada di daerah Lampung.Unit Cyber langsung melakukan penyelidikan dan penelusuran dengan melakukan koordinasi kepada Polda Lampung.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Berawal dari informasi langsung si korban atas nama Dewi, yang memberitahukan kalau pelaku ada di wilayah Lampung.Tanpa buang waktu dengan sigap Unit Cyber langsung melakukan penyelidikan dan penelusuran dengan bekerja sama kepada pihak Polda Lampung untuk meringkus pelaku” terang. Kanit Cyber AKP Aris Munandar kepada koranbanjar.net saat di temui di ruangannya Diskrimsus Polda Kalsel.

Pelaku diketahui telah memeras teman dekatnya melalui media sosial facebook milik D dengan Video Call dan berpura pura menjadi anggota Polri dan dimanfaatkan untuk melakukan pengancaman dan pemerasan kepada korban untuk dimintai sejumlah uang. Dan menurut pengakuan pelaku, baru pertama melakukan pemerasan dengan menggunakan handphone melalui chattingan di whatsapps

“Perkaranya saat ini masih ditangani Subdit II Perbankan, pencucian uang. Kejahatan Dunia Maya (PPUKDM) Ditkrimsus Polda Kalsel,” kata Aris.

Pelaku sebelumnya telah ditahan sementara oleh Polda di Lembaga pemasyarakatan (LP) Kota Agung Tanggamus Provinsi Lampung dan pada Rabu malam, 24 Oktober 2018 kedua pelaku tiba di Bandara Syamsuddin Noor sekitar pukul 18.00 kemudian langsung dijemput Unit Cyber Ditkrimsus Polda Kalsel, kemudian dibawa menuju LP Kelas IIA Banjarmasin.

Kegiatan pemindahan dua terpidana dipimpin oleh Kasubdit II Ditreskrimsus AKBP Zainal bekerjasama dengan Kasi Bindik LP Kota Agung yang bersinergi sehingga pemindahan berjalan aman, terpidana yang dipindahkan yakni bernama  Candra yang merupakan narapidana uang palsu dengan putusan pidana penjara 3 tahun sedangkan Ilham adalah narapidana Narkoba dengan putusan pidana penjara 11 tahun.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kalsel Kombespol Rizal Irawan, membenarkan dua terpidana tersebut. “Benar sudah kita pindahkan, pemindahan itu bertujuan untuk memudah proses penyidikan dan penuntutan perbuatan pidana yang dilakukan tersangka” ucapnya.

Rizal mengimbau kepada pengguna media sosial untuk selalu waspada terhadap kejahatan-kejahatan yang bisa terjadi, terutama di dunia maya.  “Kami berharap masyarakat, khususnya pengguna media sosial, agar tetap waspada terhadap orang-orang yang mengatasnamakan orang lain untuk memperoleh keuntungan,” tutupnya.(al/sirl)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh