BANJARBARU, koranbanjar.net – Ketua Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Selatan (KPU Kalsel), Sarmuji katakan sampai saat ini sistem aturan belum ada perubahan. Pemberlakuan masih menganut pada undang-undang nomor 10 tahun 2016.
“Belum ada perubahan, memang ada tapi yang berbeda yakni sistem penyerahan dukungan perseorangan nantinya dukungan perseorangan akan selesai sebelum pendaftaran calon,”ungkapnya kepada wartawan saat ditemui usai acara pembukaan in house training diklat kualifikasi pemadam I dan sosialisasi bahaya narkoba serta kesiapan menghadapi pilkada 2020 di Ruang Galam Novotel, Banjarbaru, Senin (28/10/2019).
Dijelaskannya, jika dibandingkan tahun 2015, 2017, dan 2018 dukungan perseorangan bisa diperbaiki setelah pendaftaran calon.”Kekurangan dukungan minimal bisa diperbaiki setelah pendaftaran calon,”ujarnya.
Sebagaimana diketahui, penyerahan dukungan untuk pencalonan Gubernur paling lambat tanggal 3 Maret 2020. Sedangkan Bupati Walikota pada tanggal 5 Maret 2020.
“Setelah diserahkan, kami akan lakukan verifikasi faktual. Jika dukungan minimal itu belum terpenuhi maka akan ditambah waktunya. Ketika sudah diberikan pertambahan waktu, kemudian kami rekap dan masih ada kekurangan ya sudah selesai tidak ada lagi perbaikan,”tegasnya.
Setelah perbaikan, lanjutnya, nanti diverifikasi faktual lagi. Kalau yang memenuhi cukup minimalis dukungan maka bisa mendaftar sebagai calon, tetapi jika tidak cukup akan selesai pada tahapan itu.
“Memang pada tahun 2015, 2017 dan 2018 setelah diserahkan kemudian diverifikasi faktual ternyata belum memenuhi jumlah minimal maka bisa mendaftar dahulu ke KPU pada masa pendaftaran calon. Setelah pendaftaran, mereka menyerahkan kekurangannya itu 200 persen,”tuturnya.
Dibeberkannya, itu yang menjadi perbedaan dengan sekarang dengan tahun sebelumnya.”Sekarang ditarik semua didepan, ketika sudah ada tiket masuk baru daftar. Sementara, itu saja perbedaannya belum ada yang lain karena kami juga masih menunggu apakah nantinya akan ada revisi undang-undang nomor 10 tahun 2016,”lanjutnya.
Kasatpol PP dan Damkar Provinsi Kalsel Zackli Aswan menambahkan, yang paling penting seluruh aparatur mengetahui tugas dan kewenangannya masing-masing dan bersinergis antara provinsi dengan kabupaten kota.
“Sosialisasi ini kita gelar, sebab harus mengetahui aturan pilkada yang terbaru. Sebagaimana diketahui, aturan sistem pilkada saat ini banyak berubah,”katanya.
Asisten I bidang Pemerintahan Pemprov Kalsel Siswansyah menuturkan, selain narkoba karhutla pentingnya pilkada 2020 pun juga harus dipersiapkan. Menurutnya, pilkada saat ini sudah nampak meriak dimedia.
“Semangat untuk bertanding sudah mulai terlihat. Termasuk provinsi Kalsel dan 7 kabupaten kota yang akan menyelenggarakan pilkada, tentu saja kita berkeinginan bisa berjalan sukses, tertib dan damai,”ujarnya.
Berdasarkan hasil pemilu Pilpres dan Pileg sebelumnya, diungkapkannya Kalsel termasuk daerah yang kondusif sukses di Indonesia.
“Bersama KPU dan Pemerintah daerah melaksanakan pemilu dengan lancar dan damai. Apalagi nantinya tanggal 23 September tahun 2020 akan dilaksanakan pilkada serentak kembali. Apapun tugas kita, dimanapun posisi kita berikanlah penampilan kinerja yang terbaik dalam menghadapi pilkada 2020 mendatang,”tandasnya. (ykw/maf)