Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Nasional

Ini Alasan Dewas Tak Bisa Pecat M, Petugas Rutan KPK Terduga Pelaku Asusila ke Istri Tahanan

Avatar
255
×

Ini Alasan Dewas Tak Bisa Pecat M, Petugas Rutan KPK Terduga Pelaku Asusila ke Istri Tahanan

Sebarkan artikel ini
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean. ANTARA/Benardy Ferdiansyah

Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean mengaku tidak dapat memecat M, petugas Rutan KPK terduga pelaku asusila kepada istri tersangka korupsi.

JAKARTA, koranbanjar.net – Dia menyebut, mereka hanya berkewenangan memutus sanksi etik kepada pegawai KPK.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Wah, kami enggak bisa (mecat). Harus disiplin dulu. Enggak bisa. Kalau kami tidak punya wewenang untuk memecat orang, pegawai. Tidak ada,” kata Tumpak di Kantor Dewas KPK, Jakarta, Senin (26/6/2023).

Dia pun memberikan penjelasan, soal hukuman sanksi sedang berupa permintaan secara terbuka dan tidak langsung kepada M.

“Ya, memang etik di KPK begitu. Cuma sanksi moral. Tapi kami bawa ke disiplin. Di sana pelanggaran disiplinnya. Apakah dia diberhentikan atau dipecat, bagaimana saya enggak tahu,” tegasnya.

Menurutnya keputusan dipecat atau tidaknya M kewenangaannya berada di lembaga antikorupsi.

“Di sana (KPK) dong,” ujarnya.

M merupakan petugas Rutan KPK sejak 5 Desember 2019. Berdasarkan dokumen salinan putusan sidang etik KPK, M diduga melakukan perbuatan asusila kepada istri tersangka KPK.

Dia disebut beberapa kali meminta istri tersangka menunjukkan bagian tubuh sensitifnya lewat video call WhatspApp.

Istri tersangka mengaku akhirnya memenuhi permintaan M, karena khawatir akan berdampak ke suaminya yang menjadi tahanan KPK.

(Suara.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh