Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Banjar

Ingin Membangun Perumahan? Begini Tahapan yang Harus Dilakukan

Avatar
401
×

Ingin Membangun Perumahan? Begini Tahapan yang Harus Dilakukan

Sebarkan artikel ini
Kabid Tata Ruang dan Pembangunan Dinas PUPR Banjar, Yudi Riswandi
Kabid Tata Ruang dan Pembangunan Dinas PUPR Banjar, Yudi Riswandi

Untuk membangun sebuah kawasan perumahan, mungkin masih banyak pelaku usaha, pengembang atau developer pemula yang bertanya-tanya tahapan yang harus dilakukan untuk memulai usaha tersebut. Nah, berikut penjelasan dari Bidang Tata Ruang dan Pembangunan Dinas PUPR Kabupaten Banjar, agar lebih mudah memulai usaha properti tersebut.

BANJAR, koranbanjar.net – Kabid Tata Ruang dan Pembangunan Dinas PUPR Banjar, Yudi Riswandi ketika ditemui koranbanjar.net, Rabu (16/4/2025) menjelaskan, ketika pengembang atau developer akan memulai usaha properti atau membangun membuat perumahan, langkah pertama sangat disarankan adalah mengecek kondisi lokasi yang akan diajukan.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Pelaku usaha dapat mengajukan, pertama ke PTSP (kantor perijinan setempat) terlebih dulu. Di kantor perijinan Pemerintah Kabupaten Banjar terdapat Mall Pelayann Publik. Di sana ada pelayanan terkait KKPR (Kegiatan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang),” ujar Yudi mulai menjelaskan.

Setelah mendaftar ke KKPR di PTSP, lanjutnya, nanti penilaian dari KKPR tersebut akan dinilai Dinas PUPR setempat. Apakah masuk kawasan perumahan, kawasan pertanian atau kawasan lain yang tidak diperbolehkan. Kalau memang masuk kawasan yang sesuai yakni, kawasan perumahan, maka untuk proses membangun perumahan dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.

“Ini secara umum dulu saya jelaskan, kalau secara detil di KKPR ada syarat-syarat yang akan disampaikan di sana. Terpenting cek lokasi dulu melalui KKPR. Setelah mengecek lokasi dapat mengajukan permohonan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) yang dulu namanya IMB. PBG itu pemangkunya Dinas PUPR. PBG dilaksanakan secara online atau melalui aplikasi yang disebut SIMBG, kalau dulu dilakukan secara manual, sekarang melalui aplikasi. Aplikasinya itu bisa ditemukan di website www.simbg.pu.go.id. Darimanapun bisa mengajukan PBG, baik melalui rumah, melalui kantor, pokoknya melalui manapun bisa,” katanya.

Tujuan menggunakan aplikasi SIMBG itu, antara lain, mengurangi pertemuan antara pihak pemohon dengan pihak terkait. “Pertama memudahkan masyarakat, kapanpun bisa mengajukan, kedua mengurangi pertemuan langsung dengan dinas-dinas terkait, karena lewat aplikasi sudah bisa. Setelah mendaftar di SIMBG, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi di dalam aplikasi tersebut,” katanya.

Setelah dapat memenuhi seluruh persyaratan, imbuhnya, termasuk KRK dari KKPR, kemudian dinyatakan bahwa KRK sudah sesuai, berikutnya akan diupload di dalam persyaratan di aplikasi SIMBG.

“Kalau untuk perumahan, karena itu wewenang Dinas Perkim, sebelum mengajukan permohonan gambar perumahan yang diupload di SIMBG, harus ada pengesehan dari Dinas Perkim terlebih dulu. Jadi, sebelum diupload, pemohon harus ke Dinas Perkim dulu mengesahkan siteplan, berikutnya baru diupload di SIMBG,” bebernya.

Dijelaskan, melalui aplikasi SIMBG, pemohon diminta untuk mengupload seluruh persyaratan sesuai petunjuk. Antara lain, KTP pemohon, NIB perusahaan, KRK, siteline atau denah perumahan dan lain-lain. “Setelah semua persyaratan terpenuhi dan disetujui, barulah terbit izin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung),” pungkasnya.(sir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh