Gara-gara “indehoy” alias berhubungan intim dengan pacar sendiri, lelaki berinisial AH (28), terpaksa harus berurusan dengan polisi. Karena ibu si perempuan keberatan dengan perbuatannya tersebut.
BARTIM, koranbanjar.net – Unit Reskrim Polsek Dusun Tengah menangkap seorang pria AH (28), warga Desa Putai Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur (Bartim), Kalimantan tengah. Ia ditangkap lantaran menyetubuhi pacarnya, kemudian dilaporkan ibu dari si perempuan ke polisi.
Perempuan yang terbilang masih daun muda sebut saja Melati (16) – nama samara, red — telah rayu pacarnya AH untuk melakukan hubungan intim di sebuah rumah kontrakan pelaku yang tidak jauh dari rumah korban, Sabtu (13/2/2021) sekira pukul 23.00 WIB.
Layaknya berhubungan intim seperti suami istri, pelaku mencium, meraba-raba hingga “menembak” Melati.
Kapolres Bartim, AKBP Afandi Eka Putra melalui Kapolsek Dusun Tengah Iptu Nurheriyanto mengungkapkan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah anggota tim mendapatkan laporan dari ibu korban.
“Ketika pelaku melepaskan celana korban, kala itu korban sempat menolak, namun pelaku membujuknya dan akhirnya korban mau disetubuhi,” katanya, Rabu (17/2/2021).
Curiga anaknya dibawa kabur, orangtua korban berusaha mencari korban yang diajak pergi pelaku ke arah hutan. Nurheriyanto menambahkan, atas kejadian itu, orangtua korban merasa keberatan dan melaporkan peristiwa pidana ke SPKT Polsek Dusun Tengah.
“Unit Reskrim Polsek Dusun Tengah lalu melaksanakan penyelidikan keberadaan pelaku yang diduga masih bersama-sama korban, dan pada Minggu 14 Februari 2021 sekitar pukul 20.00 WIB, pelaku akhirnya ditangkap di kamar sebuah hotel di Ampah Kota tanpa perlawanan,” jelasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan 1 lembar akta kelahiran milik korban, 1 lembar copy KK, 1 lembar baju kaos hitam milik korban, 1 lembar celana panjang hitam milik korban, 1 lembar BH milik korban, 1 lembar CD milik korban.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 81 ayat 1 dan 2 serta Pasal 82 ayat 1 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang dan pasal 332 KUHP dan terancam 15 tahun penjara atau paling singkat 3 tahun.(B24/sir)