Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
DPRD Kalsel

Ilham Nor Sosialisasikan Perda Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup di Kampus STIH Sultan Adam

Avatar
46
×

Ilham Nor Sosialisasikan Perda Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup di Kampus STIH Sultan Adam

Sebarkan artikel ini
Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup kampus Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sultan Adam (STIH-SA) Banjarmasin, Selasa (6/5/2025). (Foto: Humas DPRD Kalsel/Koranbanjar.net)

Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Ilham Nor melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup, Selasa (6/5/2025).

BANJARMASIN, koranbanjar.net – Kegiatan ini berlangsung di kampus Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sultan Adam (STIH-SA) Banjarmasin dan diikuti oleh mahasiswa serta para dosen.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Peraturan daerah ini menjadi instrumen penting dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup, khususnya dalam aspek perencanaan, pelaksanaan, pembinaan, pengendalian, dan pengawasan pengelolaan jasa lingkungan.

Dalam pemaparannya, Ilham Nor menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam mendukung implementasi Perda Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup.

“Pengelolaan lingkungan hidup sangat penting. Perda ini hadir agar masyarakat lebih sadar akan pentingnya menjaga lingkungan, meningkatkan pengelolaan sumber daya alam, dan bertindak secara arif serta bijaksana terhadap alam,” terangnya.

Ilham Nor juga menyampaikan harapannya agar Perda Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup dapat memberikan manfaat luas bagi masyarakat.

“DPRD Provinsi Kalsel telah menetapkan Perda ini, dan mudah-mudahan bisa menjadi pedoman serta manfaat bagi semua pihak,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ilham Nor membuka ruang untuk evaluasi jika diperlukan. “Jika ada hal-hal yang perlu dipertajam, tentu akan kami kaji ulang demi penyempurnaan perda ini,” tambahnya.

Ia juga menekankan pentingnya kesadaran kolektif dalam menjaga lingkungan di Kalimantan Selatan. “Kami berharap masyarakat benar-benar memahami bagaimana mengelola lingkungan secara bertanggung jawab, sehingga sumber daya alam kita tetap terjaga demi masa depan,” tuturnya.

Kegiatan sosialisasi ini mendapat sambutan antusias dari para mahasiswa, beberapa peserta bahkan aktif mengajukan pertanyaan terkait isu lingkungan di masyarakat dan implementasi langsung Perda tersebut.

Ilham Nor berharap dengan keterlibatan semua pihak, Perda ini tidak hanya dikenal, tetapi benar-benar dijalankan secara nyata dalam kehidupan masyarakat sehari-hari. (bay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh