Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Banjar H Ikhwansyah menyampaikan Jawaban Bupati atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal kepada Perumda Pasar Bauntung Batuah (PBB).
BANJAR,koranbanjar.net – Jawaban Bupati Kabupaten Banjar diwakili Ikhwansyah ini disampaikan pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banjar, Senin (11/11/2024) di Aula Paripurna lantai 2 Gedung DPRD di Martapura.
Di hadapan peserta rapat, Ikhwansyah menanggapi pemandangan umum salah satu fraksi yakni Fraksi Golkar. Menurutnya, penyertaan modal merupakan pengalihan aset dan suatu langkah dalam melaksanakan tata kelola pemerintahan.
“Sesuai dengan peraturan pemerintahan Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Evaluasi dilakukan sekurang kurangnya satu tahun sekali yang meliputi penilaian kinerja, tingkat kesehatan dan penilaian kelayakan,” sambungnya.
Kegiatan ini lanjutnya, dilaksanakan dari tahun 2021 hingga 2023 lalu pada Perumda Pasar Bauntung Batuah bekerja sama dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan.
“Dengan dilaksanakannya evaluasi seperti ini akan terwujud penerapan tata kelola perusahaan yang baik melalui tambahan penyertaan modal,” katanya.
Ini akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari tahun ke tahun yang berdampak positif terhadap masyarakat Kabupaten Banjar.
Ikhwansyah berharap Raperda ini dapat dilanjutkan ke tahap selanjutnya dan dapat mencapai target waktu yang telah ditentukan. (dya)