Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor telah menunjuk Wakil Bupati (Wabup) Hulu Sungai Utara (HSU) Husairi Abdi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati HSU menggantikan posisi Abdul Wahid untuk sementara waktu.
BANJARMASIN,koranbanjar.net – Bupati Abdul Wahid yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten HSU oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bupati Wahid pun telah ditahan oleh KPK selama 20 hari pertama di Rutan Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, terhitung sejak 18 November hingga 7 Desember 2021. Praktis, roda pemerintahan di Pemkab HSU hanya dikendalikan Wakil Bupati Husairi Abdi.
Gubernur Kalsel Sahbirin Noor melalui suratnya bernomor 21/01714 /PEM, tertanggal 19 November 2021 dengan segera menunjuk Husairi Abdi sebagai Plt Bupati HSU.
Dalam suratnya, Gubernur Sahbirin Noor mengatakan dengan ditetapkannya Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid sebagai tersangka oleh KPK pada Jumat (18/11/2021) dengan sangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 KUHP jo Pasal 65 KUHP.
“Sesuai ketentuan Pasal 65 ayat (1), (2) dan (3) serta Pasal 66 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa bahwa selama Bupati Hulu Sungai Utara menjalani masa tahanan, maka Wakil Bupati HSU melaksanakan tugas dan wewenang sebagai bupati sampai adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” tulis Paman Birin-sapaan akrab Gubernur Kalsel.
Paman Birin pun mengingatkan pelaksanaan tugas dan wewenang dilakukan Wabup HSU harus dibaca dan dimaknai sebagai pelaksana tugas (plt). Semua penandatanganan kebijakan administrasi pemerintahan agar mempedomani ketentuan tersebut.
Surat Gubernur Kalsel ini juga ditembuskan ke Ketua DPRD Hulu Sungai Utara di Amuntai mengenai perihal Plt Bupati HSU Husari Abdi tersebut.
Dikonfirmasi jejakrekam.com pada Jumat (19/11/2021) malam, Wabup HSU Husairi Abdi mengaku sudah membaca isi surat dari Gubernur Kalimantan Selatan. Menurut dia, sebagai Plt Bupati HSU maka misi pertama adalah memulihkan kepercayaan pemerintahan khususnya di kalangan pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) di Pemkab HSU.
“Ya, saya memahami bagaimana kasus operasi tangkap tangan (OTT) hingga ditetapkannya Bupati HSU sebagai tersangka kemudian ditahan KPK, tentu ini membuat seluruh pejabat dan ASN menjadi down (terpukul). Ini yang misi pertama saya untuk memulihkan kepercayaan, sehingga roda pemerintahan tetap berjalan sesuai ketentuan,” kata Husairi Abdi.
Mantan anggota DPR RI dari Fraksi PPP ini mengakui selama ini dirinya terus mengikuti perkembangan kasus OTT di Dinas PUPRP Kabupaten HSU hingga koleganya akhirnya terus terlibat berdasar keputusan KPK.
“Yang pasti, masalah ini jangan sampai pelayanan publik di Pemkab HSU termasuk di seluruh tingkat terendah dari kecamatan hingga kelurahan terganggu. Makanya, saya segera mengumpulkan seluruh pejabat terkait untuk bersama-sama bangkit dan menjalankan roda pemerintahan,” ucap Husairi Abdi.
Menurut dia, untuk masa jabatan dirinya bersama Bupati HSU Abdul Wahid usai memenangkan Pilkada HSU pada 2018 lalu, hanya tersisa hitungan bulan. Sebab, pada 10 Oktober 2022 nanti akan berakhir untuk periode kedua.
Untuk mengingatkan, duet Bupati HSU Abdul Wahid dan Wabup Husairi Abdi masa jabatan 2017-2021 dilantik Gubernur Kalsel Sahbirin Noor atas nama Menteri Dalam Negeri di Mahligai Pancasila, Banjarmasin pada Selasa (10/10/20217).
“Ya, di sisa waktu ini, tentu saya sebagai Plt Bupati HSU sebagaimana diamanatkan Gubernur Kalsel akan menjalankan tugas dan kewenangan sebaik-baiknya dan sesuai koridor hukum yang berlaku,” pungkasnya. (koranbanjar.net)
Sumber: jejakrekam.com