Hakim Humas Pengadilan Negeri Martapura Kelas IB Dr. Indra Kusuma Haryanto, S.H., M.H menghadiri undangan rapat paripurna di DPRD Kabupaten Banjar, Rabu (15/11/2023).
BANJAR, koranbanjar.net – Perihal kehadiran PN Martapura pada rapat paripurna ini menindaklanjuti surat undangan dari Ketua DPRD Kabupaten Banjar Nomor: 000.1.5/415/DPRD Kapupaten Banjar.
Rapat Paripurna membahas beberapa hal, di antaranya Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Kemudian, Pendapat Akhir Fraksi terhadap Raperda tentang Kota Layak Anak.
Rapat paripurna bertempat di Ruang Paripurna Lantai 2 Gedung DPRD Kabupaten Banjar.
Seain dihadiri PN Martapura juga diundang Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Banjar lainnya, seperti Kodim 1006 Banjar, Polres Banjar, dan Kejari Banjar.
Kegiatan ini bagi PN Martapura merupakan implementasi Core Value ASN BerAKHLAK yaitu Kolaboratif. (Humas PN Mtp/dya)