Tak Berkategori  

Hukum Membaca Niat Wudhu dan Berdoa dalam WC? Begini Penjelasannya

Apa hukum membaca niat wudhu, kemudian berdoa di dalam wc, sementara biasanya di perkotaan rumah-rumah hanya memiliki kamar mandi yang bercampur dengan WC. Sedangkan memulai wudhu disunnahkan untuk membaca basmallah, termasuk saat berkumur-kumur, memasukkan air ke dalam hidung maupun mencuci telapak tangan. Lebih detilnya, baca penjelasan di bawah ini.

Sebelum berwudhu kita dianjurkan melafalkan bismillah dan mengamalkan sunah lainnya: mencuci telapak tangan, memasukkan air ke dalam hidung, dan kumur-kumur. Setelah berwudhu pun terdapat beberapa kesunahan yang dianjurkan seperti membaca doa dan lain-lain.

Sementara itu, rumah-rumah di perkotaan kebanyakan tidak memiliki tempat khusus wudhu di dalam rumah. Kalau mau wudhu, mereka melakukan di kamar mandi yang bercampur dengan WC. Padahal pada tempat itu tidak elok melafalkan kalimat dzikir dan doa. Pada kondisi ini, manakah yang harus diutamakan? Tetap membaca do’a dan bismillah demi mendapatkan kesunnahan wudhu’ atau meninggalkannya karena sedang berada di tempat yang dimakruhkan melafalkan dzikir dan doa?

Jawaban dari pertanyaan ini sudah dijelaskan oleh ulama terdahulu. Kumpulan pendapat mereka dapat ditemukan dalam Al-Mawsu’atul Fiqhiyyah. Ensiklopedia fikih tersebut menyebutkan: قال ابن عابدين: لو توضأ في الخلاء فهل يأتي بالبسملة وغيرها من أدعية الوضوء مراعاة لسنته؟ أو يتركها مراعاة للمحل؟ قال: الذي يظهر الثاني لتصريحهم بتقديم النهي على الأمر وهو مقتضى ما عند الحنابلة من أن التسمية في الوضوء واجبة، وأن الذكر بالقلب لا يكره، وذهب المالكية إلى يكره الذكر في الخلاء

Artinya, “Ibnu ‘Abidin mengatakan, andaikan seorang berwudhu di kamar kecil, apakah dianjurkan baginya membaca bismillah dan kesunahan lainnya dari membaca do’a wudhu demi menjaga kesunahan atau meninggalkannya mengingat tempatnya? Menurut Ibnu ‘Abidin, pendapat yang jelas adalah meninggalkan kesunahan karena kebanyakan ulama lebih memprioritaskan larangan dari perintah. Hal ini sesuai dengan pendapat ulama dari Madzhab Hanbali yang mengatakan bismillah wajib dalam wudhu. Sementara tetap berdzikir di dalam hati tidak dimakruhkan dan menurut ulama Madzhab Maliki dimakruhkan zikir di kamar kecil.”

Merujuk pada pendapat ini, lebih baik tidak melafalkan bismillah dan do’a pada saat wudhu di kamar mandi. Aturan ini berlaku bila di dalamnya terdapat tempat buang hajat. Ibn ‘Abidin mengatakan, larangan melafalkan dzikir pada tempat kotor lebih jelas ketimbang perintah umum melafalkan dzikir dan doa, khususnya pada saat wudhu. Hal ini ditekankan guna menghormati kesucian kalimat dzikir dan doa. Meskipun membacanya dimakruhkan, membatinkan dzikir dan doa di dalam hati tetap diperbolehkan. Adapun terkait kesunahan berdo’a setelah wudhu, solusinya ialah membacanya pada saat keluar dari kamar mandi.

Namun perlu diingat, ketika berada di dalam kamar mandi terdapat adab yang harus diperhatikan setiap muslim, baik sedang buang hajat maupun bersuci (mandi/wudhu) dilarang membaca doa di dalamnya. Sebab toilet atau kamar mandi adalah tempat kotor.

Menurut Habib Syauqi, dalam adab yang diajarkan dalam syariat Islam yaitu baiknya berdoa di luar kamar mandi, setelah berwudhu, mandi atau buang hajat.

“Kemudian apabila kita berwudhu di dalam kamar mandi, dan kita ingin berdoa di kamar mandi sebagusnya, sepantasnya di antara adab ketika keluar kamar mandi maka kita berdoa di depan pintu setelah keluar dari luar ruangan kamar mandi. Kita gunakan kaki kanan, lalu berdoa keluar kamar mandi, kemudian kita berdoa wudhu,” ucapnya.(islam.nu.or.id/sir)