Tak Berkategori  

HSS Tidak Masuk Gugatan Denny Indrayana ke MK

Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) tidak masuk dalam gugatan sengketa Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kalimantan Selatan (Kalsel), yang dilakukan pasangan calon (paslon) nomor 2 Denny Indrayana-Difriadi Darjat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

HULUSUNGAISELATAN, koranbanjar.net – Menurut Ketua Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten HSS, Hasnan Fauzan mengatakan, Kabupaten HSS tidak termasuk dalam permohonan gugatan hasil rekapitulasi Pilgub Kalsel yang disampaikan oleh paslon nomor urut 2 ke MK.

“‎Alhamdulillah, HSS tidak masuk dalam pokok permohonan gugatan ke MK oleh paslon nomor urut 2,” ucap Hasnan Fauzan.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalsel sendiri telah menetapkan paslon nomor urut 1 Sahbirin Noor-Muhidin sebagai peraih suara terbanyak Pilgub Kalsel melalui rapat pleno rekapitulasi pada 18 Desember 2020.

‎‎Merasa terdapat kecurangan dalam hasil rekapitulasi tersebut, Denny Indrayana menggugat dengan mengajukan pembatalan hasil melalui permohonan pembatalan keputusan KPU Provinsi Kalsel.

“Tapi, permohonan pembatalan hasil rekapitulasi di Kabupaten HSS tidak masuk dalam pokok pembahasan,” terangnya.
‎‎
Selasa (22/12/2020) kemarin, Denny Indrayana bersama tim suksesnya di Jakarta telah mendaftarkan perkara Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Kalsel ke MK.

Hasnan melanjutkan, jika ada perihal atau bukti yang kurang dan perlu ditambah oleh pihak pemohon setelah masuk register MK, maka pihak pemohon masih bisa melakukan perbaikan.

“Perbaikan dibatasi selama 3 hari kerja, jika sampai 3 hari tidak ada perbaikan, maka bisa dikatakan tidak ada yang diperkarakan di Kabupaten HSS,” pungkasnya. (mj-030/dya)