BATOLA, KORANBANJAR.NET – Kasus pemukulan yang dilakukan Kabag Humas Batola, Hery Sasmita terhadap salah seorang dzuriat Datu Kelampayan, H Jainuri (56), Kamis (19/7/2018) lalu, di Jalan Veteran, Marabahan, sampai sekarang terus bergulir. Bahkan pihak korban sudah melakukan upaya hukum dengan mengadukan pelaku ke pihak kepolisian.
Lalu fakta-fakta hukum apa saja yang bakal dihadapi pelaku dan harus dipertanggungjawabkan? Adalah Advokat sekaligus Ketua LSM Parlemen Jalanan (PJ), Badrul Ain Sanusi Al Afif, angkat bicara soal ini.
Badrul Ain Sanusi Al Afif kepada koranbanjar.net, Minggu (22/07/2018) menegaskan, ada beberapa fakta hukum yang harus dipatuhi semua pihak, termasuk para penegak hukum.
“Kasus ini merupakan kasus delik aduan. Pelaku dapat dikenakan pasal 351 dengan sanksi hukuman kurungan 2 tahun 8 bulan,” ucap Badrul.
Dia menambahkan, kalau cidera yang dialami korban cukup berat, maka pelaku dapat diancam hukuman 5 tahun penjara. Namun, kalau korban masih bisa melakukan aktifitas, ancaman untuk pelaku selama 2 tahun 8 bulan.
“Yang memberatkan pelaku adalah, dia melakukan pemukulan terhadap orangtua, di tempat yang dianggap suci, yakni kubah, kemudian korban merupakan seorang dzuriat tokoh ulama yang menjadi panutan di daerah ini. Bukan cuma itu, pelaku menganiaya tanpa sebab yang jelas,” tegas Badrul.
Nah tindakan dan tempat kejadian, menurut Badrul, sudah dapat menjadi alasan bahwa pelaku telah melakukan pelecehan terhadap dzuriat ulama. “Inilah yang membuat masyarakat marah dan kesal. Dia membuat masyarakat yang sangat menghormati ulama menjadi marah,” ucapnya.
Atas dasar itu, tambah Badrul, pihak kepolisian harus segera menahan pelaku. Belum termasuk fakta hukum lain yang bisa menjadi dasar bahwa pelaku harus segera diamankan.
Misalnya, kemungkinan seumpama pelaku melarikan diri, menghilangkan bukti-bukti atau mempengaruhi korban.
“Intinya, yang memberatkan, tindakan itu dilakukan seorang pejabat publik terhadap orang tua penjaga tempat yang disakralkan. Jika tidak dilakukan penindakan hukum secara cepat dan tepat, maka akan jadi preseden buruk bagi penegak hukum,”paparnya.
Lebih mengkhawatirkan lagi, lanjutnya, masalah ini menjadi perhatian luas dan menimbulkan kemarahan publik semakin memuncak.
“Segera tahan untuk diamankan guna mengindari amukan massa sampai menunggu proses hukum selanjutnya. Selain itu menghindari kemungkinan adanya upaya melarikan diri pelaku, akibat adanya hukuman yg akan dikenakan dan hukuman sosial.
Sebagaimana diketahu, Jainuri merupakan seorang juru kunci atau penjaga makam Syekh Abdussamad Al Banjari Datu Samad). Akibat pemukulan itu, korban menderita beberapa luka di bagian wajah.
Sementara itu, Kabag Humas Hery Sasmita yang mau dimintai konfirmasi terkait dengan kasus ini, enggan memberikan komentar.(sir)