BANJARBARU, KORANBANJAR.NET– Ramainya di Media Sosial kabar terkait pemutihan Surat Ijin Mengemudi (SIM) Mati untuk golongan SIM A, B dan C dipastikan hoax oleh Divis Humas Polri melalui akun media sosialnya. Informasi tersebarnya, sudah beberapa hari terakhir ini.
Isi dari kabar terkait pemutihan SIM menjelaskan bahwa ada pemutihan SIM A, B, dan C di Polres masing-masing daerah mulai tanggal 2 sampai 7 April 2018.
“Bagi yang memiliki SIM mati, bisa diperbarui tanpa mengulang tes tulis dan praktik, berlaku di seluruh Indonesia,” begitu tulisan yang beredar.
Divisi Humas Polri menghimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya kabar pemutihan sim yang dibuat oleh orang tidak bertanggung jawab.
“Beredar berita mengenai pemutihan Surat Ijin Mengemudi (SIM) yang dilaksanakan pada 2-7 April 2018. Berita tersebut adalah TIDAK BENAR/HOAX,” tulis akun Instagram Divisi Humas Polri
“Diimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pemberitaan yang belum dipastikan kebenarannya,” tambah akun tersebut.
Sementara itu, dikutip dari humas.polri.go.id biaya penerbitan SIM sesuai PP 50/2010. SIM A Baru dikenakan biaya Rp 120.000 sedangkan Perpanjang Rp 80.000. SIM B1 Baru Rp 120.000 Perpanjang Rp 80.000. SIM B2 Baru Rp 120.000 Perpanjang Rp 80.000. SIM C Baru Rp 100.000 Perpanjang Rp 75.000. SIM D (Penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus) Baru Rp 50.000 Perpanjang Rp 30.000. SIM Internasional Baru Rp 250.000 Perpanjang Rp 225.000. (irf)