Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Dewi Damayanti Said melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (PPPA).
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Sosialisasi Perda PPPA ditujukan kepada kelompok Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) Kota Banjarmasin, di Komplek Darma Jalan A. Yani Km. 5 Banjarmasin, belum lama tadi.
“Sosialisasi Perda ini ditujukan kepada para anggota KPPI Banjarmasin, yang di hadiri ketua, pengurus dan anggotanya,” ujar Srikandi Dewan Kalsel ini.
Dengan momentum ini, lanjutnya menjelaskan, mereka bisa belajar dan menggali tentang Perda PPPA yang menjadi acuan dan pegangan mereka ke depan.
“Tentu dalam membantu masyarakat khususnya PPPA di Banjarmasin,” ucapnya.
Dikatakan, semua relawan sosial yang berhadir pada acara ini dapat saling bekerja sama dan menjadi mitra pemerintah, dalam mengatasi semua permasalahan sosial.
Melalui kegiatan ini, Damayanti berharap dapat membuka wawasan ketua, pengurus dan para anggota KPPI tentang PPPA nomor 11 tanggal 10 Juli 2018.
Kegiatan bulanan ini menghadirkan narasumber, Hj. Dewi Damayanti Said (Anggota DPRD Provinsi Kalsel), Husnul Hatimah (Kepala Dinas P3A).(yon)