Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar

Hari Ini, PKM di Tapin Diberlakukan Hingga 14 Hari

Avatar
193
×

Hari Ini, PKM di Tapin Diberlakukan Hingga 14 Hari

Sebarkan artikel ini

Mulai hari ini, pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) di Kabupaten Tapin akan diberlakukan hingga 14 hari ke depan, Rabu (5/8/2020).

RANTAU, Koranbanjar.net – Pemberlakuan ini, sesuai Peraturan Bupati Tapin Nomor 20 tahun 2020 tentang PKM Kabupaten Tapin. Guna persiapan, pelaksanaan apel digelar di Lapangan Upacara Polres Tapin.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Tujuan apel ini, menyamakan langkah dan menyatukan tekad. Saling bahu-membahu, dalam mencegah dan melawan penyebaran covid-19,” ujar Bupati Tapin, M. Arifin Arpan.

Ia menyampaikan, penertiban akan dilakukan bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan. Dengan cara, merazia orang tak pakai masker di beberapa titik atau lokasi.

“Disiplin adalah kunci keberhasilan dalam memerangi virus ini. Namun, sebaik apapun kebijakan dari pemerintah kalau tidak dilaksanakan akan sia-sia,” kata dia.

Menurutnya, Kabupaten Tapin mengalami jumlah peningkatan pasien positif covid-19. Padahal, yang diharapkan jumlah tak bertambah seiring dilakukannya rapid test maupun swab test.

“PKM ini, guna mencegah penyebaran covid-19 di Kabupaten Tapin. Mari kita lakukan dengan disiplin, tertib dan tegas,” cetusnya.

Menghasilkan pengertian dan pemahaman yang ideal kepada masyarakat, agar wabah ini cepat berakhir.

Ia berharap, pihaknya bisa melaksanakan tugas dengan baik. Bekerja sama dengan TNI, Polri, dan Satpol PP.

Apel tersebut, turut dihadiri Kapolres Tapin, Satpol PP, dan Kodim 1010 Rantau. (MJ-031/YKW)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh