Peringati Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) Ke 60 Tahun 2024, ditandai dengan pelaksanaan upacara yang terpusat di Lapas Kelas IIB Banjarbaru, Sabtu (27/4/2024).
BANJARBARU,koranbanjar.net – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Selatan Taufiqurrakhman menyampaikan, dalam peringatan yang ke 60 ini serta mengangkat tema Pemasyarakatan PASTI Berdampak, bukanlah kegiatan seremonial biasa.
“Ini adalah bentuk komitmen kita untuk menjawab berbagai tantangan ke depan, selaras dengan arah dan tujuan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana,” ucapnya.
Pemasyarakatan telah memiliki peran yang sentral dalam upaya penjaminan hak pada mereka yang dikenakan upaya paksa.
Pembinaan bagi pelanggar hukum dan secara signifikan terlibat dalam upaya memberikan perlindungan kepada masyarakat dari pengulangan tindak pidana.
Peran yang besar itu harus dimanfaatkan secara benar, harus dimanfaatkan secara profesional dan secara bertanggung jawab.
Peran Pemasyarakatan sebagaimana dimandatkan dalam beberapa regulasi, harus didukung dengan kelembagaan dan resources yang kuat.
“Ini merupakan tantangan tugas tidak ringan. Juga dibutuhkan human capital atau aparatur penyelenggaraan tugas pemasyarakatan yang memiliki motivasi, etos kerja, dan jiwa pengabdian mendalam,” tutupnya. (maf/dya