Terhitung sejak 1 Februari 2022, pemerintah Kabupaten Tabalong akan menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng sebesar Rp 11.500 per liter.
TANJUNG,koranbanjar.net – Penetapan HET minyak goreng itu menyusul adanya aturan baru dari Menteri Perdagangan RI.
“Jadi untuk minyak goreng curah, harga tertingginya sebesar Rp 11.500 per liter,” kata Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Tabalong, Husin Ansari di Kantornya,Selasa (1/2/2022).
Selain kemasan curah, pemerintah juga menetapkan harga minyak goreng kemasan sederhana seharga Rp 13.500 per liter dan kemasan premium tetap pada harga Rp 14.000 per liter.
Husin menambahkan, sekarang di pasar tradisional masih belum ada perubahan, dikarenakan beberapa distributor masih menarik stok minyak goreng lama.
“Jadi setelah menarik stok (minyak goreng) lama, akan didrop minyak goreng stok baru,” ucapnya.
Tak hanya itu, bagi penjual minyak goring eceran di pasar juga nantinya akan ditarik oleh pihak distributor.
“Yang stoknya banyak akan ditarik distributor, termasuk toko ritel sudah didata dan sebagian sudah ditarik,” pungkas Husin.
(Anb/slv)