Hanya 1×24 jam setelah kejadian tindak pidana pembunuhan pada Senin (1/7/2024) di pinggir jalan Desa Padang Panjang, Kecamatan Karang Intan Kabupaten Banjar, Polres Banjar mengungkap korban dan dugaan para pelaku.
BANJAR, koranbanjar.net – Polsek Karang Intan back up Polres Banjar mengidentifikasi korban sebagai ABS (23), ditemukan dengan luka akibat benda tumpul dan tajam di Jalan PM. Noor Desa Padang Panjang.
Kapolres Banjar AKBP M Ifan Hariyat melalui Kasi Humas, AKP Suwarji memaparkan, Tim Opsnal Polres Banjar, yang terdiri dari Unit Resmob Sat Reskrim dan Unit Kamneg Sat Intelkam, bersama Polsek Karang Intan, melakukan penyelidikan yang mengarah pada aplikasi “Michat” yang digunakan korban.
Melalui informasi ini, tim mengidentifikasi beberapa tersangka B (27), laki-laki, tidak bekerja yang merupakan warga Jalan Gotong Royong, Kelurahan Mentaos Banjarbaru.
Kemudian, R (25) warga Jalan Karang Anyar III Loktabat Utara dan AFM (20) warga Landasan Ulin seorang perempuan inisial RS (16) warga Desa Biih Kecamatan Karang Intan.
Kemudian, Selasa (02/07/2024) pukul 02.00 Wita, tim menuju lokasi tersangka berdasarkan informasi dari keluarga tersangka.
Setelah beberapa pencarian, tim berhasil mengamankan para tersangka di kos-kosan di Jalan Karang Anyar 1, Kelurahan Banjarbaru Utara.
“Dari pengakuan saudara F diketahui bahwa senjata tajam yang digunakan adalah milik saudara B,” imbuhnya.
Pada pukul 03.40 Wita tim berhasil mengamankan B beserta barang bukti guna proses hukum lebih lanjut.
Adapun kronologi kejadian sekitar pukul 06.00 Wita, seorang saksi bernama S, yang berjualan sayur di depan langgar Miftahul Hair, melihat seorang laki-laki tertidur di pinggir jalan.
Sekitar 45 menit kemudian, S ditemani oleh RS yang melihat lebih dekat dan menemukan bahwa laki-laki tersebut sudah meninggal dengan luka tusuk di dada sebelah kiri.
Warga segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Karang Intan, yang kemudian mengevakuasi korban ke RSU Ratu Zalecha Martapura.
Barang bukti yang diamankan Satu bilah sajam jenis sampana lengkap dengan kumpang, Satu buah handphone merk iPhone warna putih, satu buah handphone merk Oppo warna hitam, satu unit sepeda motor merk Suzuki Spin warna hitam dan satu unit sepeda motor merk Honda Vario warna hitam biru. (dya)