Pelaku pencurian handphone dan uang tunai di Antasari, Kelurahan Barabai Timur, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah berhasil diciduk Buser Polres HST di Desa Mandingin, Kecamatan Barabai, Selasa (12/10/2021) sekitar pukul 16.00 WITA.
BARABAI, koranbanjar.net – Tim Buser Polres HST berhasil mengamankan pelaku yang di ketahu berinisial NR saat sedang bekerja di Desa Mandingin Kecamatan Barabai.
Kapolres HST, AKBP Danang Widaryanto melalui Kasubsi PIDM Humas Polres Hulu Sungai Tengah Aipda M. Husaini saat ditemui koranbanjar.net, Rabu (14/10/2021) mengungkapkan, penangkapan pelaku berawal dari penyelidikan anggota Buser Polres HST dan memastikan bahwa informasi tentang pelaku sudah akurat.
“Setelah sudah A1 (positif), langsung saja tim bergerak dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” ujarnya.
Barang bukti yang diamankan berupa satu handphone, kemudian polisi meminta korban untuk menyerahkan kuitansi pembelian handphone serta kotaknya yang hilang tersebut.
Adapun hanpdhone dan uang tunai Rp4 juta yang dicuri merupakan milik Syahriah, pada Senin (17/5/2021) sekitar pukul 15.30 WITA. Kala itu, pencurian terjadi di rumah makan miliknya di Jalan Antasari, Kelurahan Barabai Timur, Kecamatan Barabai, Kabupaten HST.
Kejadian bermula saat korban sedang beristirahat di warungnya dan ketiduran, sementara korban menyimpan uang dan handphone di dalam tas selempang.
Terbangun dari istirahat, Syahriah bingung mencari tas selempangnya hilang, setelah mengecek CCTV yang berada di depan rumah makan itu diketahui ada orang yang masuk ke dalam warung makan, dan keluar membawa tas selempang miliknya.
Setelah mengumpulkan bukti, korban langsung melapor ke SPKT Polres HST di hari yang sama.
Saat ini pelaku sudah diamankan di tahanan Polres HST untuk penyelidikan lebih lanjut. Tersangka dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.(mj-41/sir)