Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Hukum & Peristiwa

Hampir 5 Bulan Buron, Akhirnya Pencuri Handphone Ini Diciduk Polisi

Avatar
563
×

Hampir 5 Bulan Buron, Akhirnya Pencuri Handphone Ini Diciduk Polisi

Sebarkan artikel ini
Pelaku pencurian handphone berhasil diamankan pihak kepolisian. (foto: ist)
Pelaku pencurian handphone berhasil diamankan pihak kepolisian. (foto: ist)

Pelaku pencurian handphone dan uang tunai di Antasari, Kelurahan Barabai Timur, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah berhasil diciduk Buser Polres HST di Desa Mandingin, Kecamatan Barabai, Selasa (12/10/2021) sekitar pukul 16.00 WITA.

BARABAI, koranbanjar.net – Tim Buser Polres HST berhasil mengamankan pelaku yang di ketahu berinisial NR saat sedang bekerja di Desa Mandingin Kecamatan Barabai.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kapolres HST, AKBP Danang Widaryanto melalui Kasubsi PIDM Humas Polres Hulu Sungai Tengah Aipda M. Husaini saat ditemui koranbanjar.net, Rabu (14/10/2021) mengungkapkan, penangkapan pelaku berawal dari penyelidikan anggota Buser Polres HST dan memastikan bahwa informasi tentang pelaku sudah akurat.

“Setelah sudah A1 (positif), langsung saja tim bergerak dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” ujarnya.

Barang bukti yang diamankan berupa satu handphone, kemudian polisi meminta korban untuk menyerahkan kuitansi pembelian handphone serta kotaknya yang hilang tersebut.

Adapun hanpdhone dan uang tunai Rp4 juta yang dicuri merupakan milik Syahriah, pada Senin (17/5/2021) sekitar pukul 15.30 WITA. Kala itu, pencurian terjadi di rumah makan miliknya di Jalan Antasari, Kelurahan Barabai Timur, Kecamatan Barabai, Kabupaten HST.

Kejadian bermula saat korban sedang beristirahat di warungnya dan ketiduran, sementara korban menyimpan uang dan handphone di dalam tas selempang.

Terbangun dari istirahat, Syahriah bingung mencari tas selempangnya hilang, setelah mengecek CCTV yang berada di depan rumah makan itu diketahui ada orang yang masuk ke dalam warung makan, dan keluar membawa tas selempang miliknya.

Setelah mengumpulkan bukti, korban langsung melapor ke SPKT Polres HST di hari yang sama.

Saat ini pelaku sudah diamankan di tahanan Polres HST untuk penyelidikan lebih lanjut. Tersangka dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.(mj-41/sir)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh