Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Nasional

Guru Pemerkosa 13 Gadis di Bandung Divonis Mati

Avatar
359
×

Guru Pemerkosa 13 Gadis di Bandung Divonis Mati

Sebarkan artikel ini
Pengadilan Tinggi Bandung memvonis mati terhadap Herry Wirawan, seorang guru pemerkosa 13 gadis anak didiknya di sebuah sekolah asrama Islam, dalam sidang yang digelar pada Senin (4/4/2022). (Foto Migran Pos)

Selain divonis mati, Herry diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp 331 juta lebih kepada para korbannya.

BANDUNG, koranbanjar.net – Pengadilan Tinggi Bandung menganulir sejumlah putusan Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus setempat terkait kasus pemerkosaan 13 gadis di sebuah sekolah asrama pendidikan Islam oleh guru mereka Herry Wirawan.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Herry yang awalnya divonis penjara seumur hidup di pengadilan tingkat pertama, divonis hukuman mati di pengadilan tingkat banding.

“Menerima permintaan banding dari jaksa penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” kata Hakim Ketua Pengadilan Tinggi Bandung Herri Swantoro di Bandung, Jawa Barat, Senin (4/4/2022).

Dalam sidang pada Senin (21/2/2022), PN Kelas IA Khusus Bandung memvonis hukuman seumur hidup terhadap Herry Wirawan karena terbukti memperkosa 13 gadis anak didiknya sejak 2016 hingga 2021. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan mati yang dilayangkan jaksa. Atas putusan itu, jaksa penuntut umum mengajukan banding.

Selain itu, 9 korban pelecehan seksual Herry diputuskan hakim agar dirawat Pemprov Jawa Barat. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) pun diwajibkan membayar restitusi kepada korban dengan total Rp 331.527.186 (Rp 331 juta).

Selain menerima permintaan banding jaksa penuntut umum, PT Bandung memutuskan Herry Wirawan wajib membayar restitusi atau uang pengganti kerugian terhadap korban perkosaan.

“Menimbang bahwa majelis hakim tingkat pertama telah menjatuhkan putusan untuk membebankan restitusi kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia. Bahwa hal ini bertentangan dengan hukum positif yang berlaku,” tutur Herri Swantoro dalam amar putusannya.

Adapun biaya restitusi nilainya mencapai Rp300 juta lebih. Setiap korban akan mendapatkan restitusi dengan nominal beragam. Hakim pun memutuskan restitusi tidak dibebankan kepada negara, melainkan kepada terpidana.

“Membebankan restitusi kepada terdakwa Herry Wirawan alias Heri bin Dede,” ucap hakim.

Dalam penjelasannya, hakim menyebutkan ada empat elemen utama dari restitusi di antaranya ganti kerugian diberikan kepada korban atau keluarga, ganti kerugian materiil dan atau imateril yang diderita korban atau ahli warisnya, dibebankan kepada pelaku atau pihak ketiga, dan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Bahwa di samping hal tersebut di atas, pembebanan pembayaran restitusi kepada negara akan menjadi preseden buruk dalam penanggulangan kejahatan kekerasan seksual terhadap anak-anak. Karena pelaku kejahatan akan merasa nyaman tidak dibebani ganti kerugian berupa restitusi kepada korban dan hal ini berpotensi menghilangkan efek jera dari pelaku,” tutur hakim.

Meski menganulir hukuman seumur hidup dan pembebanan biaya restitusi kepada negara, hakim tak mengabulkan banding jaksa soal pembekuan yayasan milik Herry Wirawan. Hakim berpandangan bahwa tuntutan tersebut merupakan persoalan lain yang tak ada kaitannya dengan perbuatan biadab Herry Wirawan.

“Menimbang bahwa majelis hakim tingkat banding berkeyakinan sama dengan majelis hakim tingkat pertama. Bahwa yayasan merupakan subyek hukum tersendiri,” kata hakim.

Dalam penjelasannya, hakim menyebutkan bahwa pendirian hingga pembubaran yayasan sudah diatur sebagaimana ketentuan perundang-undangan tentang yayasan. Sehingga tidak serta merta dijatuhi hukuman tambahan dalam perkara ini. Yayasan yang dimaksud adalah yayasan yatim Manarul Huda, Madani Boarding School, dan Pondok Pesantren Tahfidz Madani. (dba)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh