Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar

Guru Besar Hukum Tata Negara Sesalkan Putusan Terhadap Diananta

Avatar
244
×

Guru Besar Hukum Tata Negara Sesalkan Putusan Terhadap Diananta

Sebarkan artikel ini

Guru Besar Hukum Tata Negara sekaligus Denny Indrayana sangat menyesalkan putusan sidang yang digelar Senin (10/8/2020) kemarin kepada Diananta Putra Sumedi atas dugaan melanggar UU informasi dan transaksi elektronik, setelah menulis berita berjudul “Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kaslel” itu.

KALIMANTAN SELATAN, koranbanjar.net – Menurut bakal calon Gubernur yang kini telah mengantongi SK dukungan dari partai Demokrat itu, dakwaan terhadap Diananta sudah melanggar kebebasan pers (freedom of the press) yang merupakan salah satu pilar utama dalam sebuah negara demokratis.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Kita sudah memiliki UU Pers, Dewan Pers dan MoU antara Dewan Pers dengan Polri, seharusnya itu dijadikan acuan dalam penanganan kasus ini. Putusan Diananta adalah salah satu alarm bahaya bagi kebebasan dan kemerdekaan pers. Saya berharap, kasus Diananta ini tidak terulang lagi terhadap insan media lainnya,” kata mantan Ketua Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada ini.

Ditambahkannya, kebebasan pers merupakan buah manis dari reformasi tahun 1998 yang diperjuangkan mahasiswa dengan darah dan nyawa. Karena itu, mencederai kebebasan pers sama saja dengan mencederai semangat refomasi. Negara, seharusnya hadir dan menjadi garda terdepan dalam melindungi kebebasan pers dan bukan sebaliknya.

“Kita perlu pahami, buruk kasus Diananta ini spektrum advokasinya tidak hanya di Kalsel, tetapi juga menjadi observasi berbagai pihak di tingkat nasional dan internasional. Karena itu, apa yang dialami sahabat kita, Diananta akan menjadi sentimen negatif bagi rapor kebebasan pers Indonesia setiap tahunnya oleh lembaga internasional,” tutupnya. (san/maf)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh