Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Hukum & Peristiwa

Gunakan Jasa Ekspedisi, Bandar Obat Terlarang Ini Ditangkap Satresnarkoba Balangan

Avatar
734
×

Gunakan Jasa Ekspedisi, Bandar Obat Terlarang Ini Ditangkap Satresnarkoba Balangan

Sebarkan artikel ini
Barang bukti yang diamankan Satresnarkoba Polres Balangan terhadap tindak pidana peredaran obat terlarang. (Sumber Foto: Polres Balangan/koranbanjar.net)

Warga Desa Gulinggan, Kecamatan Juai, Kabupaten Balangan berinisial TU (31) ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Balangan. TU kedapatan memiliki obat-obatan terlarang yang ia beli dari seseorang dan dikirimkan lewat jasa pengiriman di Balangan.

BALANGAN, koranbanjar.net Obat tersebut dibungkus dalam paket yang diberi keterangan sebagai aksesoris dan diantarkan kurir jasa pengiriman.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Rupanya, paket ini sudah dalam penyelidikan Satresnarkoba Polres Balangan. Alamat di paket tersebut menghantarkan jajaran Satresnarkoba Polres Balangan ke rumah TU, lalu mengamankannya.

Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin melalui Kasat Resnarkoba Polres Balangan, AKP Popo Hartopo menerangkan, pihak kepolisian melakukan kontrol pengiriman saat mendapat informasi adanya pengiriman barang yang mencurigakan, diduga obat-obatan terlarang.

“Barang ini dihantarkan melalui jasa ekspedisi di Balangan dan kami melakukan control delivery, saat adanya informasi perihal pengiriman barang mencurigakan tersebut,” ujar AKP Popo.

Terbukti, setelah pengiriman paket sampai kepada TU, dan dibuka oleh anggota Satresnarkoba Polres Balangan dihadapan TU disaksikan RT setempat, di dalamnya merupakan obat curah berbentuk tablet warna putih dengan logo Y. Jumlahnya sebanyak 580 butir.

“TU mengakui barang tersebut adalah miliknya dan saat ini ia sudah menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Balangan,” ujar AKP Popo.

Adapun barang bukti yang diamankan terhadap tindak pidana peredaran obat terlarang tersebut di antaranya, sebungkus obat curah bentuk tablet bulat warna putih dengan logo Y, berjumlah 580 butir, satu kardus kecil warna coklat.

Kemudian, selembar plastik hitam pembungkus paket dari jasa ekpedisi yang terdapat informasi pengirim dan penerima paket, serta, sembilan buah potongan botol plastik, enam lembar plastik klim bening dan satu unit smartphone.

AKP Popo pun mengimbau agar masyarakat Kabupaten Balangan menghindari tindak pidana peredaran gelap narkotika dan obat-obatan terlarang.

Dampaknya, selain berurusan dengan hukum, juga berdampak negatif terhadap kesehatan dan tindak kriminal.

AKP Popo juga meminta kerjasama warga untuk melaporkan apabila adanya kegiatan mencurigakan di lingkungan mereka, terutama perihal penggunaan atau peredaran gelap narkotika dan obat-obatan terlarang. (vit/dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh