Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Banjarbaru

Gunakan Bahu Jalan, PKL Dapat Teguran Satpol PP Kota Banjarbaru

Avatar
499
×

Gunakan Bahu Jalan, PKL Dapat Teguran Satpol PP Kota Banjarbaru

Sebarkan artikel ini
Satpol PP Kota Banjarbaru berikan teguran PKL yang gunakan bahu jalan, Selasa (28/9/2021). (Foto: juwita/koranbanjar.net)

Karena gunakan bahu jalan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarbaru berikan teguran kepada pedagang kaki lima (PKL) di Jl Pondok Mangga dan Jl Kemuning, Senin (28/9/2021) siang

BANJARBARU,koranbanjar.net – Teguran ini untuk meminimalisir adanya pasar-pasar baru yang tidak resmi.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Penertiban PKL di bahu jalan atas perintah Wali Kota Banjarbaru M. Aditya Mufti Ariffin melalui Kepala Satpol PP Kota Banjarbaru Marhain, dengan menindaklanjuti PKL di jalan tersebut.

Dimulai dari PKL di Jalan Pondok Mangga didapati 9 pedagang berjualan di badan jalan, lalu diberi teguran dan batas waktu 1 hari untuk pindah ke dalam pasar yang disediakan.

“Alhamdulillah sudah kami tindaklanjuti yang pertama di Pasar Pondok Mangga ada sembilan PKL sudah menuruti aturan pindah ke dalam pasar,” kata Kepala Satpol PP Kota Banjarbaru Marhain melalui PPNS Seksi Lidik Sidik Heru Suseno.

Kemudian, semenjak pandemi karena terlalu lama petugas Satpol PP fokus tangani PPKM, akhirnya patroli yang mengawasi eks Pasar Bauntung jadi menurun.

Benar saja, petugas mendapati banyak pedagang yang melanggar aturan seperti berjualan di bahu jalan, trotoar, jalan drainase dan bahkan adamenyewa halaman toko sekitar.

“Kami dapati ada pemilik toko menyewakan halamannya untuk pedagang PKL eks pasar subuh seperti ikan, sayur dan buah-buahan,” tuturnya.

Kata dia, selama 2 minggu terakhir sambil menunggu waktu sewa halaman toko habis pihaknya telah melakukan steril di jalan tersebut hingga tanggal 26 September.

Selanjutnya, setelah jalan tersebut disterilkan petugas kembali menelusuri jalan itu untuk memastikan PKL yang berjualan di bahu jalan tersebut mematuhi aturan.

Ternyata petugas mendapati kasus baru, dimana pemilik toko menyewakan tokonya ke pedagang namun, meletakkan barang dagangan tetap di halaman.

“Jadi setelah kami laporkan ke pimpinan, hal itu diperbolehkan karena statusnya resmi tapi tetap posisinya tadi harus di ruangan toko itu,” pungkasnya.

Heru menambahkan, kondisi sekarang ini PKL pengguna bahu jalan sudah steril dan tinggal melakukan pengawasan saja.

Untuk pedagang eks Pasar Bauntung yang tidak mendapat tempat di pasar baru dan masih berjualan di tempat lama, pihaknya masih menunggu arahan dari Dinas Perdagangan dan Pemerintah Kota Banjarbaru. (jwt/dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh