Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Nasional

Gugatan Penundaan Pemilu Dikabulkan, KPU Diminta Lawan Habis-habisan

Avatar
279
×

Gugatan Penundaan Pemilu Dikabulkan, KPU Diminta Lawan Habis-habisan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pemilu. (Suara.com/Ema Rohimah)

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan gugatan Partai Prima agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda tahapan Pemilu 2024. Partai Prima menggugat KPU usai dinyatakan gagal jadi peserta Pemilu.

JAKARATA, koranbanjar.net – Namun, keputusan gugatan penundaan Pemilu 2024 itu mengundang polemik dari berbagai pihak. Simak kontroversi gugatan penundaan pemilu dikabulkan berikut ini.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

1. Gugatan Tunda Pemilu 2024 Dikabulkan

Partai Prima melakukan upaya hukum terkait sengketa proses pemilu tentang penetapan partai politik peserta Pemilu 2024 dengan mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta. Kemudian Partai Prima kembali melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan ke PN Jakpus.

Dalam persidangan di PN Jakpus pada Kamis (2/3/2023) kemarin, majelis hakim mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024. Majelis hakim memerintahkan KPU untuk tidak melanjutkan sisa tahapan Pemilu 2024 untuk memulihkan dan menciptakan keadaan yang adil.

Selain itu, majelis hakim juga menyatakan terjadi kondisi “error” pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) ketika Partai Prima mengalami kesulitan dalam menyampaikan perbaikan data peserta partai politik. Tanpa adanya toleransi atas hal itu, KPU menetapkan status Partai Prima tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai parpol peserta Pemilu 2024.

2. KPU Diminta Lakukan Perlawanan Hukum

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai PN Jakpus membuat sensasi berlebihan setelah memvonis KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024. Dia bahkan minta KPU untuk melakukan perlawanan hukum.

“Saya mengajak KPU naik banding dan melawan habis-habisan secara hukum, kalau secara logika hukum pastilah KPU menang,” kata Mahfud MD di akun Instagram pribadinya pada Kamis (2/3/2023). Dia mengatakan baik KPU maupun seluruh masyarakat harus menempuh perlawanan hukum terhadap vonis PN Jakpus itu.

3. Megawati Ikut Tolak Penundaan Pemilu 2024

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menilai putusan menunda Pemilu 2024 bukan ranah PN Jakpus. Dia pun minta KPU tetap melanjutkan seluruh tahapan Pemilu 2024.

Pesan Megawati itu disampaikan langsung oleh Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. Megawati mengungkapkan bahwa sengketa Pemilu harus berpedoman pada UU Pemilu. Berbagai upaya penundaan pemilu juga inkonsistusional berdasarkan putusan MK.

4. Penundaan Pemilu Dinilai Langgar Konstitusi

Senada dengan Megawati, Pakar Hukum Tata Negara dari STIH Jentera Bivitri Susanti menilai PN Jakpus tidak berwenang dalam memutuskan penundaan tahapan Pemilu 2024. Bahkan PN Japus dinilai telah melanggar konstitusi.

Bivitri menerangkan bahwa penundaan pemilu hanya dapat digugat lewat Mahkamah Konstitusi (MK) atau keputusan politik DPR. Dia juga mengingatkan dalam UU Pemilu tidak ada celah atau potensi penundaan Pemilu apabila tidak dengan alasan urgensi yang genting.

Selain itu, PN Jakpus sedari awal seharusnya menolak perkara yang diajukan Partai Prima lantaran bukan kewenangannya. Dia mengatakan perkara gugatan Prima yang merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi harusnya dapat diselesaikan lewat Bawaslu dan kemudian berjenjang ke PTUN.

(suara.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh