Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Politik

Gugatan KLB Demokrat Deli Serdang Mental Lagi, Tim Hukum AHY; Kalah Telak 0-4

Avatar
1465
×

Gugatan KLB Demokrat Deli Serdang Mental Lagi, Tim Hukum AHY; Kalah Telak 0-4

Sebarkan artikel ini
Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra
Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra

Senin (17/5/2021), Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menolak gugatan hukum pelaku KLB Partai Demokrat (Deli Serdang) yang menggugat Agus Harimurti Yudhoyono Ketua Umum DPP Partai Demokrat.

JAKARTA, koranbanjar.net – Hal demikian tercantum dalam amar Putusan PN Jakpus Perkara No.167/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN.Jkt.Pst, di mana PN Jakpus menolak gugatan mantan Ketua DPC Halmahera Utara (Halut), Yulius Dagilaha, yang menggugat DPP Partai Demokrat terkait pemberhentiannya sebagai Ketua DPC Partai Demokrat untuk Kabupaten Halut, Maluku Utara.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Tim Advokasi Hukum Partai Demokrat, Muhajir menyampaikan, “Setelah permohonan pengesahan hasil KLB Deli Serdang oleh Menkumham ditolak, dan 3 kali penolakan gugatan para pendukung KSP Moeldoko dan Jhoni Allen di PN Jakpus, maka skor saat ini pelaku KLB Ilegal Deli Serdang kalah 0-4.”

“Ini menunjukkan berbagai kebohongan yang mereka sampaikan kepada publik selama 4 bulan ini terbukti tidak berlandaskan hukum,” pungkas Muhajir.

“Kami sangat bersyukur karena permintaan kami agar pengadilan menolak gugatan tersebut untuk disidangkan, kembali dikabulkan Majelis Hakim. Berdasarkan Pasal 32 UU Parpol No. 2 Tahun 2011, perselisihan internal Parpol diselesaikan oleh Mahkamah Partai yang keanggotaannya telah disahkan Menkumham. Jadi, tidak langsung ke pengadilan,” lanjut Muhajir.

Amar putusan perkara nomor 167 menyatakan, pertama, mengabulkan eksepsi tergugat tentang kompetensi absolut. Kedua, menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini. Ketiga, menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara ini.

Melawan Propaganda Post Truth Politics

Selain itu, Muhajir menegaskan, sampai saat ini Partai Demokrat pimpinan AHY hanya mengajukan 1 gugatan yang masih berjalan di PN Jakpus. Partai Demokrat pimpinan AHY menggugat 12 (dua belas) mantan kader Partai Demokrat terkait Perbuatan Melawan Hukum.

“Langkah hukum terhadap para aktor KLB tersebut harus kami tempuh untuk mencegah ‘post truth politic’, yaitu propaganda kebohongan yang diulang-ulang sebagai upaya untuk menggeser pemahaman publik perihal moral dan fakta hukum terkait sebuah kebenaran. Jika kita cermati, hal ini sedang marak terjadi di negara kita.”

Adapun 12 (dua belas) nama mantan kader Demokrat yang digugat adalah sebagai berikut; Jhoni Allen Marbun, Marzuki Alie, Darmizal, Max Sopacua, M. Rahmad, Tri Julianto, Ahmad Yahya, Sofwatillah, Yus Sudarso, Boyke Novrizon, Supandi R. Sugondo, dan Aswin Ali Nasution.(humas/sir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh