Tak Berkategori  

Gugatan Andin-Guru Oton dalam Sengketa Pilkada Kabupaten Banjar Diterima MK

Gugatan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banjar DR Andin Sofyanoor SH MH (Andin) dan KH Muhammad Syarif Busthomi (Guru Oton) hari ini secara resmi telah terdaftar di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (22/12/2020).

JAKARTA, koranbanjar.net – Permohonan gugatan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Banjar ini dilakukan paslon nomor 02, karena rekapitulasi hasil penghitungan suara disampaikan KPU setempat dinilai terdapat kesalahan prosedur dalam penyelesaian.

Kuasa Hukum Andin-Guru Oton, Mahdianor SH MH CIL menyatakan, saksi paslon 02 telah menyampaikan keberatan kepada KPU Kabupaten Banjar, dalam pelaksanaan rekapitulasi dilaksanakan pada 14 – 17 Desember 2020 di Hotel Q Dafam Banjarbaru.

Keberatan ini diantaranya, di Kecamatan Sambung Makmur terjadi pengambilan surat suara di 4 desa sebanyak 11 TPS tanpa ada berita acara pengambilan surat suara yang kemudian digunakan untuk pemilih tidak terdaftar dalam DPT di Desa Madurejo.

Kemudian, TPS 17 Kelurahan Keraton tidak ditemukan Plano Hasil dan ternyata C plano disimpan oleh Ketua KPPS dalam keadaan rusak.

Terdapat surat suara yang diterima ditambah suarat suara cadangan 2,5 persen melebihi jumlah ditentukan di Kecamatan Kertak Hanyar.

Adanya perbedaan jumlah DPT antara Pilkada Bupati dan Wakil Bupati dengan Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur di TPS 01 Desa tunggul Irang, untuk Pilkada Bupati dan Wakil Bupati sebanyak 420 dan Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur berjumlah 219.

“Setelah keberatan saksi paslon 02 diterima oleh KPU Kabupaten Banjar dan ditanda tangani oleh Ketua KPU Kabupaten Banjar, pihak KPU setempat tidak menanggapi sesuai pasal 35 ayat (4,5) PKPU Nomor 9 tahun 2018,” ucap Mahdianor.

Oleh karena itu, tim kuasa hukum Andin-Guru Oton melakukan gugatan sengketa Pilkada Kabupaten Banjar dan telah diterima oleh MK hari ini, Selasa 22 Desember 2020 pukul 11.19 WIB. (mj-030/dya)