Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor mengadakan video conference bersama pemerintah kota/kabupaten, termasuk Pemkab Balangan terkait launching sosialisasi pencegahan mafia tanah di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan, Rabu (29/7/2020).
PARINGIN,koranbanjar.net – Dalam video conference yang berlangsung dan disaksikan pemerintah kabupaten dan kota, Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor juga menyerahkan sertifikat tanah secara simbolis.
Sahbirin Noor dalam sambutannya mengingatkan, agar seluruh pihak yang bersangkutan dalam pengurusan tanah ini haruslah tetap berhati-hati.
“Untuk Kepala Desa dan Lurah dapat bertindak hati-hati atas pengurusan surat hak atas tanah, dan kita harus hati-hati dengan mafia tanah, apalagi Kalsel sebagai gerbang ibukota negara nantinya,” tegas dia.
Orang nomor satu Kalsel ini mengingatkan demikian, supaya tidak ada jadi peluang kesempatan atas hal-hal yang tidak diinginkan bisa berjalan ilegal.
Sahbirin Noor berharap, masyarakat dapat bersama-sama melakukan pencegahan dan pemberantasan mafia tanah, sehingga pengurusan hak atas tanah bisa berjalan secara legal.
Kepala Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Balangan, Roni LP Sitanggang, ditemui usai video conference yang berlangsung di Ruang Rapat Bupati Balangan menyampaikan, terkait launching sosialisasi mafia pertanahan ini dilaksanakan mengantisipasi munculnya mafia-mafia pertanahan di Kalimantan Selatan.
“Jadi, itu mengantisipasi dini agar tidak terjadi sengketa-sengketa tanah yang muncul akibat mulai munculnya mafia-mafia tanah memanfaatkan kondisi Kalimatan Selatan,” jelasnya.
Roni ,mengatakan dengan adanya penyerahan sertifikat secara simbolis itu menunjukkan bahwa BPN Kalimantan Selatan dan jajarannya berkomitmen dalam melaksanakan PTSL penerbitan sertifikat tanah secara gratis.
“Makanya tadi ada penyerahan sertifikat agar masyarakat di Kalimantan Selatan mengetahui bahwa memang benar-benar PTSL ini dilaksanakan dan dibiayai oleh pemerintah, khususnya dalam penerbitannya,” ungkap dia.
Tapi, Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) nanti ditanggung oleh masyarakat dan untuk pembuatan sertifikatnya itu gratis. (kominfobalangan/dya)