Sebanyak 139 Kepala Desa (Kades) dan 810 Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) mendapatkan perpanjangan masa jabatan.
HULU SUNGAI SELATAN, koranbanjar.net – Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor, mengukuhkan Kades dan Anggota BPD tersebut, Rabu (31/7/2024) pagi di Lapangan Lambung Mangkurat, Kandangan.
Masa jabatan Kades dan Anggota BPD dari sebelumnya 6 tahun, menjadi 8 tahun sesuai dengan Undang-undang Nomor 3, Tahun 2024 Pasal 39 Ayat (1).
Gubernur Kalsel Kalsel Sahbirin Noor mengucapkan selamat, kepada Kades dan Anggota BPD atas diperpanjangnya masa jabatan.
Gubernur mengingatkan, jabatan merupakan sebuah amanah untuk pengabdian di desa masing-masing.
Sahbirin Noor mengatakan, Kades dan Anggota BPD memiliki peran yg sangat penting dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan daerah.
“Dari desa sebagian pelayanan publik dimulai, dan dari desa juga banyak sektor ekonomi yang berputar dan menopang ekonomi daerah,” terang Gubernur yang akrab disapa Paman Birin itu.
Ia mengimbau, Kades dan Anggota BPD selalu menghadirkan inovasi untuk memberikan pelayanan yang memuaskan bagi rakyat.
“Jadikanlah kepuasan masyarakat sebagai tolak ukur utama dalam keberhasilan pembangunan. Berinovasi dalam memberikan pelayanan yang efektif, efisien dan transparan, dan lanjutkan program pembangunan yang telah berjalan dengan baik,” pesannya.
(dvh/rth)