Gubernur Kalimantan Selatan Muhidin, melantik Subhan Nor Yaumil sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota Banjarbaru. Pelantikan tersebut berlangsung di Aula Idham Chalid Pemprov Kalsel pada Kamis (27/3/2025).
BANJARBARU,koranbanjar.net – Subhan Nor Yaumil dilantik berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-2030 Tahun 2025, yang mengangkatnya sebagai Pj Wali Kota Banjarbaru.
Dalam acara tersebut, juga dilakukan serah terima jabatan dari Aditya Mufti Ariffin, Wali Kota Banjarbaru periode 2021-2025 kepada Subhan Nor Yaumil serta pelantikan Pj Ketua Tim Penggerak PKK Kota Banjarbaru.
Dalam sambutannya, Gubernur Muhidin menjelaskan, penunjukan Subhan Nor Yaumil dimaksudkan untuk memastikan kelancaran roda pemerintahan di Banjarbaru, terutama setelah mundurnya Aditya Mufti Ariffin dan Wartono dari jabatan mereka.
“Segera setelah surat keputusan keluar, kami langsung melantik untuk mengisi kekosongan, karena esok harinya sudah libur,” ujar Muhidin.
Gubernur juga menginstruksikan agar Pj Wali Kota Banjarbaru segera melantik Pj Sekretaris Daerah untuk mengisi kekosongan tersebut.
“Karena Subhan sebelumnya menjabat Pj Sekda, kami harap dia bisa segera melanjutkan tugas di tingkat yang lebih tinggi,” katanya.
Subhan Nor Yaumil dalam kesempatan yang sama menyatakan komitmennya untuk mengawal jalannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Banjarbaru.
“Harapan saya, masyarakat Banjarbaru dapat aktif berpartisipasi dengan datang ke TPS dan menggunakan hak pilih mereka, sehingga tingkat kehadiran di setiap TPS dapat lebih baik,” ujar Subhan.
Dengan dilantiknya Subhan Nor Yaumil, diharapkan pemerintahan dan pelayanan publik di Banjarbaru dapat berjalan lancar dan terus berkembang demi kemajuan kota yang berkelanjutan. (maf/dya)