Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor berharap, pembahasan bersama rancangan peraturan daerah (Raperda) bisa menjadi pedoman.
BANJARMASIN, Koranbanjar.net – Terutama, dalam rangka menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang pemerintahan daerah.
Urusan pemerintahan, wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar seperti masalah pangan.
“Semoga ke depan, akan lebih meningkatkan pembentukan perda yang berkualitas dan responsif. Sesuai kebutuhan hukum di masyarakat dan bisa diselesaikan dengan baik serta demokratis,” ujar Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, di Gedung DPRD Kalsel di Banjarmasin, Senin (20/7/2020) kemarin.
Seperti diketahui, rapat paripurna kali ini membahas bersama rancangan peraturan daerah (Raperda). Tentang laporan pertanggungjawaban pelaksanaan, anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2019. Kemudian, raperda tentang penyelenggaraan keamanan pangan.
Hasil dari persetujuan bersama, kedua raperda tersebut akan segera ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme proses pembentukan produk hukum daerah. Serta, ketentuan peraturan perundang-undangan. Sehingga, dapat segera ditetapkan dan diimplementasikan. (YKW)