Sosialisasi Grand Design Pengembangan Kawasan Food Estate berbasis korporasi petani, dibuka oleh Kepala Bagian Perencanaan mewakili Kepala Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kementerian Pertanian Hermanto, bertempat di Hotel Neo Palma, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Selasa (20/08/2020)
PALANGKARAYA,koranbanjar.net – Program food estate merupakan kegiatan extra ordinary yang dikembangkan secara modern dan berorientasi bisnis.
Dalam pengembangan konsep food estate pengembangan pertanian dilakukan secara terpadu dari hulu sampai hilir dengan memanfaatkan teknologi modern berbasis korporasi petani.
Pendekatannya dilakukan secara klaster sehingga semua sumberdaya dapat dikelola secara optimal. Dalam pelaksanaannya Kementerian Pertanian bersinergi dengan stakeholder lain seperti Kementerian PUPR, Kementerian Pertahanan, dan lain-lain.
Food estate Kalimantan Tengah akan menjadi benchmark dan hal ini langsung dipantau oleh presiden RI Joko Widodo.
Sosialisasi Grand Design Pengembangan Kawasan Food Estate berbasis korporasi petani di Kalimantan Tengah, dibuka secara resmi Kepala Bagian Perencanaan mewakili Kepala Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kementerian Pertanian Hermanto, di Hotel Neo Palma, Palangkaraya. Selasa (20/08/2020)
Hermanto menyampaikan, Grand Design ini telah dibuat selama 2 bulan dan dalam proses tanda tangan. Sedangkan pedoman umum food estate sudah siap untuk disebarkan.
Selanjutnya, Hermanto memaparkan mengenai grand design pengembangan food estate. Arah dari food estate yaitu mewujudkan pertanian maju, mandiri, modern. Hal ini dilakukan secara bertahap.
“Dalam 2 tahun food estate harus menjadi sistem yang mandiri, Teknologi dikawal oleh Badan Litbang,” jelas Hermanto.
Dasar pengembangan food estate yaitu Permentan Nomor 18 tahun 2018, tentang pengembangan kawasan berbasis korporasi. Pengembangan dilakukan dalam skala ekonomi yaitu seluas 10.000 hektare dengan klaster seluas 1000 hektare.
Hermanto menambahkan jika satu klaster dapat terdiri dari beberapa desa, korporasi petani dibangun di tiap kawasan.
“Ada 3 level bisnis yang dibangun, pertama level bisnis petani individu, kedua level bisnis koperasi dan ketiga level bisnis korporasi,” ungkap Hermanto.
Model pengembangan food estate ada dua. Pengembangan skala medium dengan luas 10.000 sampai dengan 15.000 hektare per kawasan berupa sawah eksisting dengan pendekatan intensifikasi. Dilakukan mulai tahun ini sampai tahun 2022.
Pengembangan skala luas lebih dari 15.000 hektare per kawasan dengan pendekatan ekstensifikasi. Hal itu belum dilakukan tahun ini. Pengembangannya melibatkan pihak BUMN dan swasta.
Ada 5 kunci pengembangan food estate yaitu model bisnis, permodalan, SDM, manajemen dan mentoring dan monitoring sampai dengan tahun 2022.
Kepala Dinas Pertanian Provinsi Kalimantan Tengah Sunarti menyampaikan, dalam pelaksanaan program food estate masih memerlukan penjelasan yang panjang.
“Komoditas yang dikembangkan pun masih terus dibahas dan penentuan CPCL masih berjalan,” pungkas beliau (rka/bbppbinuang/dya)