Kabupaten Banjar nampaknya mengalami situasi yang tidak menentu atau gonjang ganjing di mata masyarakat luas. Kenapa bisa demikian, itu dapat dirasakan dan diamati oleh setiap komponen masyarakat.
Iday Ranban, Redaktur
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota mempunyai tiga tugas dan wewenang penting, antara lain membentuk Peraturan Daerah (Perda) bersama-sama Bupati/Wali Kota, membahas dan memberikan persetujuan rancangan Perda mengenai Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan oleh Bupati/Wali Kota, melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan APBD.
Rencana pembangunan daerah maupun implementasi pembangunan daerah akan terkendala bilamana dua lembaga sentral, eksekutif (Bupati/Wali Kota) dan legislatif (DPRD) tidak seiring dan sejalan, tidak memiliki kesamaan visi dan misi dalam membangun daerahnya.
Tidak hanya perbedaan jalan dan pikiran namun tujuan sebagai niat yang berbeda menjadi patokan keberhasilan pembangunan suatu daerah.
Lalu, kemana pandangan publik tertuju? Pandangan mata publik atau masyarakat hanya tertuju kepada pimpinan, baik pimpinan eksekutif maupun legislatif.
Sebagaimana gonjang ganjing di lingkungan Pemkab Banjar dan DPRD Kabupaten Banjar, maka pimpinan menjadi sorotan dalam memimpin lembaga yang dipimpinnya.
Gonjang ganjing di Pemkab Banjar mengarah kepada cara dan gaya kepemimpinan Bupati Banjar dalam memimpin pelaksanaan urusan kepemerintahan, termasuk memimpin jajarannya terutama para kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), hingga penempatan pejabat, aparatur lainnya, dan pegawai.
Ada lagi perihal penanganan penanggulangan musibah banjir dan dampak banjir.
Bupati Banjar terbantu dengan memiliki Wakil Bupati Banjar yang membantu urusannya dalam menjalankan roda pemerintahan.
Bagaimana dengan DPRD Kabupaten Banjar?
Di periode 2019-2024 ini terlalu banyak gonjang ganjing yang terjadi di tubuh legislatif Kabupaten Banjar. Di antaranya presensi atau kehadiran para anggota dewan yang tak memenuhi kuarom ketika rapat paripurna, kasus tandatangan diduga dipalsukan hingga di atas meja kejaksaan.
Kemudian, ada lagi rahasia umum bahwa legislatif Kabupaten Banjar telah terbelah dua bagian, antara partai politik pengusung dan pendukung kepala daerah dengan partai politik bukan pengusung dan pendukung.
Kasus perjalanan dinas (Perjadin) yang juga masuk ke kantor kejaksaaan setempat. Padahal, seperti diketahui masyarakat awam bahwa Perjadin di dalam daerah atau luar daerah itu dilakukan oleh semua anggota dewan hingga sekretariat.
Malah, bukan hanya para legislatif yang melakukan Perjadin, tapi di tingkat eksekutif sampai ke tingkat kecamatan dan kelurahan/desa.
Permasalahannya di dalam Perjadin sehingga menjadi sebuah kasus, kemungkinan karena adanya penyimpangan antara lain perjalanan fiktif, mark up anggaran, penggelapan pajak, dan lain lain.
Kehebohan terbaru di DPRD Kabupaten Banjar ialah tidak hadirnya para pimpinan dalam sebuah forum resmi, rapat paripurna. Melalui kesepakatan anggota dewan yang berhadir, maka diputuskan salah seorang untuk memimpin rapat paripurna.
Lantas, kata apa yang layak diucapkan sebagai penutup? Ironis!