Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Hukum & Peristiwa

Giliran Pengedar Sabu Mahang Dibekuk, Polisi Sita Barbuk 0,21 Gram dan Uang Cuma Rp6.000

Avatar
683
×

Giliran Pengedar Sabu Mahang Dibekuk, Polisi Sita Barbuk 0,21 Gram dan Uang Cuma Rp6.000

Sebarkan artikel ini
Pelaku berinisial AS (41), warga Desa Banua Batung Kecamatan Pandawan Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Pelaku berinisial AS (41), warga Desa Banua Batung Kecamatan Pandawan Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Tiap hari Jhon Lee Cs dari Satresnarkoba Polres HST menangkap pelaku sabu, baik pemakai maupun pengedar. Kali ini Jhon Lee Cs membekuk satu pengedar sabu dengan barang bukti berupa satu paket sabus seberat 0,21 gram dan uang Rp6.000.

BARABAI, koranbanjar.net – Jhon Lee Cs mengamankan satu orang yang diduga pengedar sabu di Desa Mahang Sungai Hanyar, Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Rabu (11/5/2022) sekitar pukul 19.00 wita.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pelaku berinisial AS (41), warga Desa Banua Batung Kecamatan Pandawan Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Penangkapan terhadap pelaku yang diduga pengedar sabu dilakukan di rumah yang ditempatinya di Gang Mutiara RT 3 RW 2 Desa Mahang Sungai Hanyar Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Kapolres Hulu Sungai Tengah AKBP Sigit Hariyadi melalui Kasubsi PIDM Humas Polres Hulu Sungai Tengah Aipda M. Husaini saat dikonfirmasi koranbanjar.net, Kamis (12/5/2022) mengungkapkan, pelaku berhasil diringkus karena adanya laporan dari masayarakat.

Barang bukti berupa sabu dan uang Rp6.000
Barang bukti berupa sabu dan uang Rp6.000

Anggota Jhon Lee CS langsung bergerak dan melakukan pengintaian terhadap pelaku, tidak menunggu lama, akhirnya pelaku berhasil diamankan Jhon Lee Cs beserta barang bukti yang didapat dari tangan pelaku.

Berdasarkan dari penangkapan tersebut anggota berhasil memgamankan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu seberat dengan berat 0,21 beserta uang tunai Rp6.000 rupiah.

Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dan saat ini pelaku sudah di ruang tahanan polres Hulu Sungai Tengah.(mdr/sir)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh