Tiap hari Jhon Lee Cs dari Satresnarkoba Polres HST menangkap pelaku sabu, baik pemakai maupun pengedar. Kali ini Jhon Lee Cs membekuk satu pengedar sabu dengan barang bukti berupa satu paket sabus seberat 0,21 gram dan uang Rp6.000.
BARABAI, koranbanjar.net – Jhon Lee Cs mengamankan satu orang yang diduga pengedar sabu di Desa Mahang Sungai Hanyar, Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Rabu (11/5/2022) sekitar pukul 19.00 wita.
Pelaku berinisial AS (41), warga Desa Banua Batung Kecamatan Pandawan Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Penangkapan terhadap pelaku yang diduga pengedar sabu dilakukan di rumah yang ditempatinya di Gang Mutiara RT 3 RW 2 Desa Mahang Sungai Hanyar Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Kapolres Hulu Sungai Tengah AKBP Sigit Hariyadi melalui Kasubsi PIDM Humas Polres Hulu Sungai Tengah Aipda M. Husaini saat dikonfirmasi koranbanjar.net, Kamis (12/5/2022) mengungkapkan, pelaku berhasil diringkus karena adanya laporan dari masayarakat.
Anggota Jhon Lee CS langsung bergerak dan melakukan pengintaian terhadap pelaku, tidak menunggu lama, akhirnya pelaku berhasil diamankan Jhon Lee Cs beserta barang bukti yang didapat dari tangan pelaku.
Berdasarkan dari penangkapan tersebut anggota berhasil memgamankan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu seberat dengan berat 0,21 beserta uang tunai Rp6.000 rupiah.
Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dan saat ini pelaku sudah di ruang tahanan polres Hulu Sungai Tengah.(mdr/sir)