Peredaran sabu sepertinya cukup marak di wilayah hukum Polda Kalimantan Tengah. Sekarang giliran dua pria ini terciduk pihak kepolisian karena kedapatan bawa barang haram tersebut.
PALANGKARAYA, koranbanjar.net – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng telah menangkap dua pria, Abdul Salam (35), warga Jalan Mendawai dan Hamdani (33), warga Jalan Rindang Banua, karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu.
Kapolresta Palangkaraya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri melalui Kasat Narkoba Kompol Asep Deni Kusmaya mengatakan, pihaknya telah berhasil mengamankan dua pria yang kedapatan membawa narkoba jenis sabu di Jalan Rajawali IX Kelurahan Bukit Tunggal Kota Palangka Raya, Senin (8/2/2021) Siang.
“Kita amankan dua pria yang diketahui akan melakukan transaksi sabu-sabu,” kata Kompol Asep Deni Kusmaya.
Dijelaskan Asep, penangkapan terhadap kedua pelaku ini berawal dari laporan masyarakat bahwa akan adanya transaksi sabu-sabu di wilayah itu. “Kita langsung melakukan penyelidikan dan pelaku berhasil diamankan,”ujarnya.
Dari hasil penggeledahan petugas menemukan bungkusan plastik klip kecil yang berisikan satu paket sabu seberat 0,29 gram dan barang bukti yang lainnya, kini kedua tersangka diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Akibat perbuatannya kepada kedua pelaku dapat dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Asep.(B24/sir)