Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Nasional

Gercep Kementerian Keuangan Respons Potensi Guyuran Duit di RUU Sisdiknas

Avatar
382
×

Gercep Kementerian Keuangan Respons Potensi Guyuran Duit di RUU Sisdiknas

Sebarkan artikel ini
Staf Khusus Menkeu Yustinus Prastowo. (Foto Yustinus Prastowo)

Kementerian Keuangan segera mengevaluasi penganggaran berikutnya setelah muncul temuan bahwa besaran biaya uji coba Kurikulum Merdeka dua kali lipat uji coba K-13.

JAKARTA, koranbanjar.net – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) segera mengevaluasi penganggaran terkait seputar dunia pendidikan di Tanah Air.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Tentu akan masuk bahan evaluasi dalam penganggaran berikutnya,” kata Staf Khusus Menkeu bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo di Jakarta, Sabtu (23/4/2022).

Sebelumnya Pakar Pendidikan Doni Kusuma mengungkap pada saat rapat dengar pendapat dengan Komisi X DPR RI, pihaknya baru tahu bahwa uji coba Kurikulum Merdeka pada 2021 di 2.500 sekolah dan 18.800 guru penggerak, biayanya mencapai Rp 2,8 triliun. Hampir dua kali lipat saat uji coba Kurikulum 2013 (K-13). Hasilnya pun tidak memuaskan.

Menurut Prastowo, sejauh yang pihaknya coba konfirmasi ke sejumlah pihak, RUU Sisdiknas dan naskah akademiknya beredar dan sudah diuji publik. Saat ini sedang dilakukan revisi berdasarkan masukan-masukan para pihak. “Mungkin segera diedarkan lagi,” ujar dia.

Kendati demikian, dia mengakui kurang mengetahui detailnya. Dalam beberapa hal, Prastowo mengaku terlibat langsung dalam beberapa perumusan RUU hingga pembahasan di DPR.

“Memang terkadang ada semacam strategi yang diambil untuk tidak terlalu awal membuka draf RUU ke publik dengan pertimbangan isu-isu penting dan sensitif tidak justru gembos di awal,” katanya.

Sebagai contoh, penambahan beban pungutan untuk pengusaha besar, pengaturan ketat terhadap sektor-sektor tertentu. Jika rencana diketahui sejak awal bisa digembosi dengan gerilya politik dan guyuran duit atau mobilisasi massa.

“Tapi kami melakukan uji publik terbatas dengan pihak-pihak profesional dan kompeten. Saat pembahasan di DPR juga ada RDPU secara terbuka,” katanya.

Terkait risiko adanya guyuran duit untuk membegal pasal-pasal krusial, Prastowo mengatakan, “Risiko yang mau diantisipasi oleh pembuat RUU bisa macam-macam. Namun bisa jadi ada potensi titipan pasal-pasal yang akan menguntungkan pihak tertentu, apalagi yang motifnya bisnis atau memperoleh privilege.”

Menurut Prastowo, agenda-agenda advokasi civil society penting untuk terus diperkuat dan disesuaikan.

“Di aras lain kami berhasil mendorong transparansi melalui keterbukaan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan melalui UU Nomor 9 Tahun 2017. Lalu integrasi NIK dengan NPWP serta asistensi penagihan pajak global melalui UU Nomor 7 Tahun 2021. Rintisan lain yang cukup bagus adalah Perpres tentang beneficial ownership dan rencana Indonesia menjadi anggota FATF,” tutur dia. (dba)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh