Tidak merasa jera, The NV Lounge and Kafe kembali menggelar kegiatan yang melanggar aturan, dengan mengadakan Disc Jokey (DJ) pada Senin (23/5/2022) malam.
BANJARBARU, koranbanjar.net – Kegiatan yang melanggar aturan bertemakan Clossing Party yang digelar hingga dini hari, berdampak ancaman bakal ditutup oleh Pemko Banjarbaru.
Padahal sebelumnya, pihak The NV Lounge and Kafe sudah membuat surat pernyataan bermaterai bahwa tidak akan mengulanginya lagi.
Surat itu diisi dan ditanda tangani langsung oleh Ownernya sendiri. Didalam isi surat, menyatakan bahwa tidak mengulanginya lagi dan siap menerima sanksi jika kembali mengulang.
“Saya dengan sebenar-benarnya menyatakan bahwa tidak akan mengulangi kesalahan dan apabila melanggar akan menerima sanksi sebagaimana peraturan yang berlaku,” isi dalam surat yang ditandatangani oleh Owner The NV Lounge and Kafe.
Menanggapi itu, Kepala Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata Kota Banjarbaru Ahmad Yanie Makkie mengatakan, pihaknya langsung memanggil pengelola dari The NV Lounge and Kafe.
“Aturan banyak yang dilanggar, dari jam operasional dan pelanggaran izin usaha yang tidak sesuai dengan semestinya. Bahkan ada ditemukan miras,” katanya.
Dijelaskannya juga, The NV Lounge and Kafe melanggar Pasal 15 huruf D Perda Kota Banjarbaru Nomor 14 tahun 2015 tentang izin usaha hiburan dan umum, rekreasi dan olahraga.
Lalu melanggar pasal 9 angka 2 huruf b, pasal 10 angka 2 huruf b, pasal 17 huruf d, pasal 18 ayat 1 huruf I Perwali Kota Banjarbaru Nomor 80 Tahun 2016 tentang Pengaturan Izin Usaha Hiburan Umum Rekreasi dan Olahraga.
“Dari kajian awal ada beberapa pelanggaran, pertama izinnya hanya kafe tapi digunakan sebagai diskotik. Lalu adanya minuman keras dan melanggar jam operasional,” sebutnya.
“Pihaknya juga tidak mengindahkan surat yang mereka buat sendiri di atas materai. Akan kita keluarkan rekomendasi penutupan, kami tidak main-main. Mereka jelas melanggar,” pungkasnya. (maf/dya)