Pada Jumat (18/9/2020) kemarin, Polres Banjarbaru berhasil mengungkap kasus penggelapan mobil oleh pelaku Zainuddin alias Udin Gadung (30) kelahiran Rantau ini, di Gunung Bantai, kecamatan Sungai Durian, kabupaten Kotabaru.
BANJARBARU, koranbanjar.net – Awalnya pada , Senin (23/3/2020) lalu, pelaku Udin merental mobil avanza milik korban atau pelapor di jalan Lanan, Kemuning, kecamatan Banjarbaru Selatan, dalam jangka watu 1 bulan dengan biaya 8 juta 5 ratus ribu rupiah.
Tapi pelaku saat itu hanya membayar uang muka saja (tanda jadi) sebesar 5 juta rupiah, dengan perjanjian seminggu setelahnya akan membayarkan sisa rental atau sewa mobil tersebut.
Setelah lebih seminggu, pelapor pun menghubungi pelaku untuk menanyakan sisa pembayaran sewa mobil miliknya. Setelah mencoba menghubungi, ternyata nomor ponsel Udin tak bisa dihubungi lagi.
Pelapor pun memeriksa Sistem Pemosisi Global (GPS) yang terpasang di mobil avanza itu. Ternyata, terakhir GPS terlihat, mobil berada di Sebamban, Tanah Bumbu.
Akibat penggelapan mobil yang dilakukan pelaku, pelapor mengalami kerugian kurang lebih 203 juta rupiah.
Setelah beberapa bulan usai pemilik mobil melaporkan kejadian itu dan polisi menyelidikinya dengan bermacam cara, alhasil pada, Jumat (18/9/2020) kemarin, Polres Banjarbaru diback up Polsek Kota Banjarbaru dan melakukan koordinasi dengan Kepolisian Pamukan Utara, Kotabaru, berhasil menangkap Udin sebagai pelaku.
“Setelah kami introgasi, pelaku mengaku telah menggadaikan mobil itu kepada saudara Muhammad Syamsir (Isir) sebanyak 40 juta rupiah. Kami pun langsung menuju ke kediaman Isir di Batulicin dan alhamdulillah barang bukti berada ditempat,” ucap Kapolres Banjarbaru, AKBP Doni Hadi melalui Kasubbaghumasnya, Iptu Tajudin Noor.
Katanya, untuk penyidikan lebih lanjut, pelaku dan barang bukti kini dibawa ke Mapolres Banjarbaru.
Atas perbuatannya, Udin Gadung dijerat pasal 372 KUHP tindak pidana penggelapan, barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. (san/maf)