Seorang pria berinisial SR (36) yang berprofesi sebagai kurir pengiriman barang, diringkus petugas Satreskrim Polres Tabalong, di Kelurahan Tanjung, Kabupaten Tabalong.
TABALONG, koranbanjar.net – Pria warga Pasar Senin, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara, itu diduga telah menggelapkan uang Cash On Deliveri (COD).
Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Sutargo mengatakan, diamankannya pelaku usai adanya laporan dari pihak perusahaan tempat pelaku bekerja.
“Penggelapan tersebut pertama kali diketahui pada, Jumat (24/02/2023) pagi saat dilakukan audit oleh pelapor AV (42) bersama rekannya,”ungkap Sutargo dikonfirmasi, Rabu (15/03/2023).
Saat dilakukan audit, pelaku SR diduga menggelapkan uang setoran hasil COD dari customer, atas barang-barang paket yang dilakukan salah satu perusahaan cabang Barabai wilayah kerja Tabalong.
Pihak perusahaan juga telah berusaha melakukan mediasi, dengan menyurati pelaku untuk segera menyelesaikan seluruh kewajiban sesuai dengan data yang dilampirkan.
“Namun pelaku tidak menanggapi dengan alasan tidak mempunyai uang,” ungkap Sutargo.
Atas perbutan pelaku, pihak perusahaan merasa dirugikan sebesar 16.945.699 Rupiah.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa 37 Bukti Pengiriman Resi dan 1 buah handphone warna hitam.
(anb/rth)