Ruang Saji, kafe yang diduga tak memiliki izin usaha di Mawasan Rumah Makan Tudung Saji Banjarbaru, Kalimantan Selatan terpaksa ditutup sementara, Senin (5/7/2021).
BANJARBARU, koranbanjar.net – Penutupan kafe tersebut bermula dari unggahan video viral yang disinyalir adanya pelanggaran protokol kesehatan (prokes) Covid-19.
Dalam video itu, memperlihatkan kerumunan orang bahkan tidak mengikuti aturan prokes pemerintah yang berlaku.
Menindak lanjuti itu, pihak kepolisian melakukan penyelidikan. Ternyata, video tersebut saat ada acara live music yang dilaksanakan di Halaman Rumah Makan Tudung Saji, Banjarbaru, pada Jumat (2/7/2021) lalu.
“Dibenarkan oleh pemilik rumah makan, adanya kegiatan tersebut yang dilakukan oleh salah satu grup musik beraliran underdogs yang merayakan hari jadinya,” ungkap Kasat Reskrim Polres Banjarbaru, Iptu Martinus Ginting.
Acara itu dihadiri sekitar 50 orang dari undangan yang dibagikannya melalui media sosial (medsos).
Diketahui, acara itu tidak ada rekomendasi dari pihak BPBD selaku Satgas Covid-19 Kota Banjarbaru.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19, serta tidak memiliki izin usaha,” ucapnya.
Sementara itu, Kapolres Banjarbaru, AKBP Doni Hadi Santoso yang mendapatkan laporan tersebut langsung berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 untuk langkah tegas dan cepat.
“Berdasarkan fakta kejadian yang didapat dari pemilik dengan kesadaran sendiri, sepakat untuk menutup sampai batas waktu tidak ditentukan,” tegasnya.
Penutupan sementara ini, berdasarkan surat yang dikeluarkan Satpol PP Kota Banjarbaru setelah berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Banjarbaru, yakni Pasal 4B Angka 4 Perwali Nomor 27 Tahun 2020, tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid 19.
Adapun, Pasal 7 Perda Nomor 14 Tahun 2014 tentang izin usaha hiburan umum rekreasi dan hiburan. (maf/ykw)