Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar

Gegara Edarkan Seledryl, Warga Rantau Keminting Diamankan Satresnarkoba Jhon Lee

Avatar
331
×

Gegara Edarkan Seledryl, Warga Rantau Keminting Diamankan Satresnarkoba Jhon Lee

Sebarkan artikel ini

Gegara edarkan Seledryl dan Samcodin, Warga Rantau Keminting Rt. 004 Rw. 002 Kecamatan Labuan Amas Utara, Kabupaten Hulu Sungai Tengah(HST) akhirnya diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres HST Polda Kalsel.

HULU SUNGAI TENGAH, koranbanjar.net –
Pelaku berinisial WN (53), seorang Wiraswasta ini berhasil ditangkap Satresnarkoba Polres HST yang dipimpin langsung Kasat Res Narkoba Iptu Lamris Manurung bersama Tim Jhon Lee Cs, Senin (9/11) sekira jam 13.15 Wita tepat di dalam rumah atau warung milik pelaku.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Penangkapan bermula petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Rantau Keminting, Kecamatan Labuan Amas Utara, Kabupaten Hulu Sungai Tengah sering terjadi transaksi jual beli Obat jenis Seledryl dan Samcodin.

Lalu petugas segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka An. WN dengan barang bukti berupa 4.248 butir obat jenis Seledryl, 5 box atau 500 butir obat jenis Samcodin, 110 butir obat jenis Samcodin,.

Selain itu juga diamankan 2 buah toples yang didalamnya berisi masing-masing 215 butir obat warna putih, 2 pak plastik klip, 1 buah kardus, 1 buah kotak bekas obat jenis Samcodin, 10 lembar bekas kemasan obat Samcodin, 10 lembar bekas kemasan obat Seledryl

Ada lagi, 1 lembar plastik kresek, 1 buah handphone, dan uang tunai sebesar Rp220 ribu.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Hulu Sungai Tengah guna penyidikan lebih lanjut.

Kapolres HST, AKBP Danang Widaryanto, melalui Ps. Paur Subag Humas Aipda M. Husaini membenarkan penangkapan terhadap tersangka, yang beralamat di
Desa Rantau Keminting Rt. 004 Rw. 002 Kecamatan Labuan Amas Utara, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Danang mengatakan, WN akan diproses sesuai hukum yang berlaku berdasarkan Pasal 196 Dan/Atau 198 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Dirinya mengucapkan terimakasih atas peran serta masyarakat sehingga peredaran obat terlarang dapat diungkap.

Kita tidak akan bosan untuk memberantas peredaran obat terlarang di Kabupaten HST,” tegasnya. (hus/yon/)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh