Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Hukum & Peristiwa

Gara-Gara Tuak, Kakek 73 Tahun di Desa Muang Tabalong Dianiaya Pakai Samurai

Avatar
489
×

Gara-Gara Tuak, Kakek 73 Tahun di Desa Muang Tabalong Dianiaya Pakai Samurai

Sebarkan artikel ini
Kasatreskrim Polres Tabalong menghadirkan pelaku dalam konferensi pers pengungkapan kasus penganiayaan. (foto : arif/koranbanjar.net)

RA, seorang kakek berusia 73 tahun di Desa Muang, Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong menjadi korban penganiayaan.

TABALONG, koranbanjar.net Korban dianiaya dengan menggunakan sebilah senjata tajam jenis samurai oleh pelaku yang merupakan rekan korban satu desa berinisial JU (39).

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kapolres Tabalong, AKBP Riza Muttaqin melalui Kasatreskrim Polres Tabalong, Iptu Galih Putra Wiratama mengatakan, penganiayaan itu terjadi karena perkara tuak atau minuman fermentasi beralkohol.

Pelaku sakit hati karena merasa ditipu oleh korban yang ingin mentraktir minum tuak bersama teman-temannya.

Namun hingga waktu yang dijanjikan korban yang ditunggu-tunggu kedatangannya tak juga memunculkan batang hitungnya.

“Mengetahui hal tersebut tersangka berusaha menelpon namun tidak diangkat dan chat WA hanya dibaca dan tidak dibalas,” ungkap Galih, Selasa (01/11/2022).

Karena sudah terlanjur malu dengan teman-temannya, pelaku tetap melanjutkan minum tuak bersama dan harus membayar sebesar Rp 100.000.

Usai minum tuak, pelaku yang masih merasa sakit hati karena telah ditipu lalu pulang ke rumahnya di Desa Muang dan mengambil senjata tajam jenis samurai.

Dengan membawa samurai di tangan, pelaku lalu mencari korban dan menemukan sepeda motor korban merk Honda Supra X dan Sepeda Motor teman akrabnya merk Honda Kharisma yang terparkir di depan sebuah warung.

Mengetahui hal tersebut pelaku langsung menendang kedua sepeda motor tersebut hingga roboh dan merusak dengan menggunakan samurai yang dibawanya lalu membakarnya.

“Setelah itu tersangka membuka tangki BBM dan kemudian langsung membakarnya,” jelas Galih.

Setelah melakukan pembakaran terhadap sepeda motor korban, pelaku melanjutkan pencariannya terhadap korban dan menemukannya di dalam warung.

“Dengan perasaan sakit hati tersangka langsung melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan senjata tajam jenis samurai yang dibawanya saat itu hingga mengalami beberapa luka di tubuh korban,” terang Galih.

Kejadian itupun tak lama dapat dikendalikan oleh Petugas Polsek Jaro dan pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam.

Sementara korban dengan dibantu warga setempat di bawa ke RSUDHB Maburai untuk mendapatkan perawatan medis.

Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) tentang penganiayaan dan Pasal 406 ayat (1) KUH Pidana tentang pengrusakan barang pribadi.

Polisi juga turut menyita sejumlah barang bukti sebilah samurai tanpa kumpang sepanjang 4,88 centimeter, motor Honda Supra X, dan Honda Kharisma yang rusak karena dibakar.

Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Tabalong guna proses hukum lebih lanjut dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Untuk penganiayaan ancaman hukumannya 2,8 tahun dan perusakan diancam hukuman penjara selama-lamanya 2,8 tahun,” pungkas Galih.

(anb/slv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh