Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar

Gara-gara sering Memalak, Preman Kampung “Dihakimi’ Hingga Tewas

Avatar
408
×

Gara-gara sering Memalak, Preman Kampung “Dihakimi’ Hingga Tewas

Sebarkan artikel ini

Seorang pria yang dikenal sebagai preman kampung, Adang Suganda (28) tewas mengenaskan setelah dihakimi empat pelaku, TJ (21), SMR (19), AHL (36), dan TH (17) di Kampung Babakan Nugraha, Desa Cangkuangkulon, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung. 

BANDUNG, koranbanjar.net – Satreskrim Polresta Bandung, Jawa Barat, berhasil menangkap empat pelaku pembunuhan berencana terhadap Adang Suganda (28), seorang yang dianggap sebagai preman kampung.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Dikutip dari CNNIndonesia.com, hasil pemeriksaan, Kapolresta Bandung Kombes Hendra Kurniawan mengatakan diduga kasus pembunuhan itu terpicu aksi premanisme yang kerap dilakukan korban.

“Empat pelaku punya histori mendapat perlakuan tak baik oleh korban, ada yang dipukuli, ada yang diminta uang dan sebagainya,” ujar Kapolresta Bandung Kombes Hendra Kurniawan di Mapolresta Bandung, Senin (1/2/2021).

Dikatakan, semasa hidupnya Adang dikenal kerap melakukan tindakan premanisme seperti pemalakan, perundungan, hingga pemukulan terhadap warga di sekitarnya.

“Kurang lebih seperti itu (preman),” ujar Hendra. Adapun para pelaku pembunuhan Adang yakni TJ (21), SMR (19), AHL (36), dan TH (17) itu diamankan polisi pada Sabtu (30/1/2021) di tempat terpisah di Tasikmalaya dan Kabupaten Bandung.

Dari pemeriksaan diketahui, para pelaku telah merencanakan aksi untuk menghabisi nyawa Adang pada Minggu (24/1/2021) dini hari lalu. Keempat pelaku ini menunggu korban di salah satu tempat pemancingan di Kampung Babakan Nugraha, Desa Cangkuangkulon, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung.

Di antara pelaku tersebut, sudah mempersiapkan alat-alat seperti senjata tajam, batu dan kayu. Setelah korban melintas tempat itu, para pelaku langsung melakukan penganiayaan terhadap pelaku.

“Saat korban lewat dilakukan penganiayaan kurang lebih 50 lebih tusukan berdasarkan hasil autopsi,” kata Hendra.

Hendra menerangkan para pelaku memiliki peran yang berbeda-beda. “Ada yang memukul, menusuk dan melukai,” ucapnya.

Korban yang ditinggal pelaku dalam keadaan kritis selanjutnya ditemukan warga dan melaporkannya ke Polsek Dayeuhkolot. Setelah itu, korban dievakuasi ke Rumah Sakit Hasan Sadikin untuk mendapatkan perawatan.

“Korban sempat dirawat, namun karena lukanya banyak sehingga kehabisan darah. Sekitar dua hari setelah kejadian tersebut korban meninggal dunia,” kata Hendra.

Dalam kasus ini, polisi menjerat keempat orang tersebut dengan pasal 170 juncto 340 dengan ancaman hukumannya 20 tahun penjara atau seumur hidup.(CNNIndonesia/sir)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh