Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
BanjarReligi

Gara-gara Layani Pelanggan di Siang Hari, 6 Warung Sakadup Ini Ditegur

Avatar
478
×

Gara-gara Layani Pelanggan di Siang Hari, 6 Warung Sakadup Ini Ditegur

Sebarkan artikel ini

BANJARBARU,KORANBANJAR.NET – Enam warung makan ditegur Satpol PP Kota Banjarbaru, karena kedapatan menayalahi perda Ramadan di Kota Banjarbaru.

Patroli yang dilaksanakan Seksi Lidik dan Sidik memantau kegiatan warung yang menyediakan tempat makan di siang hari selama bulan Ramadan.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Dari laporan masyarakat, ada rumah makan yang kedapatan buka di siang hari selama bulan Ramadan dan melayani makan di tempat.

“Hari ini kita dapati warung makan yang buka di siang hari dan melayani makan di tempat yakni di Jalan Ambulung, dan di Jalan RO Ulin didepan Lapangan Bola H Idak,” ucap Kasatpol PP Kota Banjarbaru Marhain Rahman melaui PPNS Seksi Opsdal Yanto Hidayat.

SIDAK - DI salah satu warung sakadup.
SIDAK – DI salah satu warung sakadup.

Kemarin Selasa (27/5/2019), melalui bidang Tibum dan Transmas Seksi Opsdal juga mendapati empat rumah makan yang buka di siang hari selama bulan Ramadan dan melayani makan di tempat.

“Semua pemilik warung dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Banjarbaru untuk diberikan surat pernyataan agar tidak mengulangi lagi,” katanya.

Dikatakan Yanto, warung makan yang tergolong sakadup yaitu buka dari pagi hari dan melayani makan di tempat.

“Apalagi dengan cara diam-diam, itu sudah termasuk,” ujarnya.

Padahal, pemberitahuan jam operasional dan larangan selama bulan Ramadan di Kota Banjarbaru sudah diedarkan Satpol PP Kota Banjarbaru.

“Seluruh pemilik dan pengelola usaha untuk menaati ketentuan peraturan daerah Kota Banjarbaru Nomor 04 tahun 2005 tentang ketentuan khusus kegiatan usaha rumah makan restoran, tempat hiburan dan sejenisnya serta makam dan minum atau merokok ditempat umum pada bulan ramadan,” jelasnya

Kemudian, peraturan Wali Kota Banjarbaru nomor 80 tahun 2016 tentang pengaturan izin usaha hiburan umum, rekreasi dan olahraga serta surat keputusan Wali Kota Nomor 188.4.45/303/KUM/2013 tentang ketentuan operasional.(maf/sir)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh