Gara-gara menggoyang alias menyetubuhi pacar sendiri, pemuda bertato, Samsul Bahri (19) diadukan orang tua sang pacar ke polisi, kemudian ia ditangkap pada Sabtu tadi, (6/3/2021) sekitar pukul 07.00 Wib di rumah orang tuanya.
LAMANDAU, koranbanjar.net – Pemuda bertato, Samsul Bahri (19) tak berkutik saat dijemput pihak kepolisian Landandau, Kalimantan Tengah di rumah orang tuanya di Jalan Keramat RT.014 RW.005, Kelurahan Kumai Hilir, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah.
Ia ditangkap bersasarkan LP/K/04/RES.1.24/II/2021 / Kalteng / Res Lamandau/ Sek Bulik, pada 28 Februari 2021 lalu.
Pemuda ini ditangkap dengan tuduhan tindak pidana persetubuhan terhadap anak gadis. Pada saat penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan.
Korbannya sendiri adalah seorang pelajar berusia 17 tahun. Antara korban dan pelaku diakui sedang menjalin hubungan asmara.
Kapolres Lamandau melalui Kapolsek Bulik Ipda Hadi Prayitno membeberkan kronologis bahwa pada Sabtu, 27 Februari 2021 jam 22.30 wib, ayah korban baru sampai rumahnya di Desa Kenawan habis menjemput anaknya di Desa Sungai Rangit SP4 Pangkalan Lada.
Ketika itu pelapor atau ayah korban bertanya kepada anaknya apa alasan pergi tanpa pamit kepada orang tuanya.
“Kemudian anaknya menjelaskan bahwa ia ketakutan karena ketahuan oleh saksi sedang bersama dengan seorang laki-laki di sebuah rumah di Kelurahan Nanga Bulik RT.001. Kemudian pelapor menanyakan apa yang telah dilakukannya pada saat bersama dengan laki-laki tersebut, setelah itu anak pelapor mengatakan bahwa telah disetubuhi pacarnya yang bernama Samsul di rumah pacarnya tersebut,” beber Kapolsek.
Mendengar hal tersebut ayah korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Bulik. Lalu pihaknyapun melakukan pengejaran terhadap pelaku hingga akhirnya berhasil mengamankan di rumah orangtua pelaku.
Pelaku diduga melanggar tindak pidana setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain sebagaimana dimaksud Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.
“Selain menangkap pelaku, kita juga telah mengamankan sejunlah barang bukti dan meminta visum et refertum. Serta melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi – saksi,” tambahnya. (B24/sir)