Gara-gara membawa senjata tajam, seorang pria berinisial MH, warga Desa Tembuk Bahalang RT 6 Kecamatan Batang Alai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah terpaksa menjalani bulan suci Ramadan di dalam penjara.
BARABAI, koranbanjar.net – Pengkapan itu dilakukan anggota Polsek Batang Alai Selatan Polres Hulu Sungai Tengah di Desa Tembuk Bahalang RT 4, pada Sabtu (2/4/2022) dinihari, ketika pemilik sajam sedang nongkrong di salah satu warung malam.
Kapolres Hulu Sungai Tengah AKBP Sigit Hariyadi melalui Kasubsi PIDM Humas Polres Hulu Sungai Tengah Aipda N.Husaini mengungkapka, penangkapan terhadap tersangka dilakukan saat anggota Polsek Batang Alai Selatan sedang melakukan patroli di wilyah setempat.
Patroli dilakukan menyisir warung-warung malam. Kemudian saat tiba di TKP, petugas melihat gerak-gerik MH tampak mencurigan. Dia tampak tergesa-gesa meninggalkan warung tersebut dengan menggenggam sebuah benda dan melemparkan ke tempat yang gelap.
Kemudian, anggota Polsek Batang Alai Selatan langsung menghampiri dan menginterogasi MH di tempat, dan diketahui yang dilemparkan adalah sebilah pisau beserta dengan sarungnya.
Setelah ditanya mengenai kepemilikan pisau tersebut, pelaku tidak bisa menunjukkan izin kepemilikan. Terlebih dia membawa pisau itu tak sesuai dengan profesi. Petugas langsung mengamankan MH untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Pemilik sajam djerat pasal 2 ayat 1 UU darurat nomor 12 tahun 1951.(mdr/sir)